Peresmian Aplikasi SINAR, Ini Lembaga yang Digandeng Polri untuk Transaksi Perpanjang SIM Online

14 April 2021, 12:00 WIB
Peresmian Aplikasi SINAR, Ini Lembaga yang Digandeng Polri untuk Transaksi Perpanjang SIM Online /

 

Media Magelang – Polri melalui Kapolri Listyo Sigit telah lakukan peresmian aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). 

Aplikasi SINAR ini nantinya bisa dipakai untuk perpanjang SIM online. Tujuan Polri meresmikan aplikasi ini dijelaskan oleh Kapolri Listyo Sigit.

Sebagai perwakilan Polri, Listyo Sigit ingin wujudkan janjinya lewat aplikasi SINAR dalam bertransformasi secara presisi di kelembagaan dan operasional.

Baca Juga: Arab Saudi Mempersingkat Salat Isya’, Tarawih, dan Salat Malam Selama Ramadhan 2021

Baca Juga: Cek Di Sini! Jadwal Imsak Surabaya dan Sekitarnya, Panduan Waktu Buka Puasa Ramadhan 14 April 2021

Baca Juga: Ramadhan 2021: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 14 April 2021 Semarang dan Sekitarnya

Hal yang Polri ingin wujudkan melalui aplikasi SINAR ini adalah bertransformasi dalam pelayanan dan pengawasan publik.

"Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19," kata Kapolri Listyo Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 13 April 2021.

Kapolri menambahkan, dengan adanya pelayanan SIM online lewat aplikasi SINAR ini merupakan perubahan pelayanan kepolisian yang humanis.

Artinya, dengan pelayanan SIM secara online dapat menghindari penyalahgunaan wewenang oleh petugas kepada masyarakat.

Baca Juga: Link Download PDF Gratis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H 2021 Wilayah Kupang, NTT

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Surabaya Hari Ini, 14 April 2021

Baca Juga: Ramadhan 2021: Niat Puasa Ramadhan dan Doa Sahur Lengkap dengan Bahasa Arab dan Latin, Beserta Artinya

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," jelas Kapolri.

Ia juga apresiasi jajaran Korlantas Polri karena telah membuktikan penerapan teknologi tak hanya ada ETLE tapi juga inovasi SIM online ini.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," ujar Kapolri.

Dengan kehadiran aplikasi SINAR, Kapolri sebut masyarakat bisa perpanjang SIM online dari rumah. 

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 2021 Wilayah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya Hari Ini 14 April 2021

Baca Juga: Kini Urus Perpanjang SIM Tak Perlu Keluar Rumah, Kapolri Resmi Rilis Aplikasi SIM Presisi Nasional

Kapolri kemudian berharap, semoga ke depannya permohonan SIM baru dan perpanjang STNK juga bisa lewat aplikasi SINAR ini.

Kapolri juga menjelaskan lembaga apa saja yang Polri gandeng yang memperlancar pelayanan perpanjang SIM online.

"Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," jelas Kapolri.

Korlantas Polri sendiri juga sudah gandeng BNI untuk transaksi perpanjang SIM online atau PNBP SIM.

Baca Juga: Kapolri Kini Resmi Launching Aplikasi Propam Presisi

Baca Juga: Setelah NTT, Ganjar Pranowo siap Bantu Penanganan Bencana di Jawa Timur

Kerja sama Polri dengan BNI ini juga bentuk komitmen BNI dalam memberi layanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang digital secara konsisten.

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar menyambut baik peluncuran SINAR oleh Polri ini sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain agar maju dalam bidang digital, peluncuran aplikasi SINAR juga untuk bantu penerapan protokol kesehatan, dengan masyarakat yang bisa urus SIM dari rumah.

Dalam transaksi perpanjang SIM online, pemohon akan mendapat virtual account atau VA BNI. 

"Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia," jelas Royke.

Dengan Polri menggandeng BNI dan Pos Indonesia, akan terlaksana layanan transaksi SIM online dengan VA, serta pengiriman SIM langsung ke rumah pemohon.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler