115 Travel Gelap yang Nekat Mudik dari Jakarta Diamankan Polda Metro Jaya

29 April 2021, 15:08 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan travel gelap yang membawa pemudik jelang lebaran 2021. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tarif yag dipatok oleh travel gelap yang berhasil diamankan Polda Mentro Jaya. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

Media Magelang - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 115 mobil travel gelap yang hendak melakukan perjalanan dari DKI Jakarta.

115 travel gelap tersebut berencana mudik ke beberapa wilayah di Indonesia, dan saat ini telah dijajarkan di lapangan promoter Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, Polda Metro Jaya melakukan hunting system dengan patroli jalur darat dan patroli siber untuk menindak travel gelap yang nekat mudik.

Baca Juga: Ditutup Besok! Ini Dia Link dan Syarat Pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 di Bojonegoro

Polda Metro Jaya mencegah para travel gelap yang nekat mudik dengan patroli, baik di jalan besar maupun di jalur tikus.

"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hunting system, artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditengarai sering dilewati travel gelap ini," kata Sambodo pada Kamis, 29 April 2021. Dikutip Media Magelang dari PMJ News.

Hunting System ini dilakukan sejak 27 April kemarin dan sudah menjaring ratusan kendaraan travel gelap, seperti minibus dan mobil pribadi.

Baca Juga: Klik! Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Semarang Akan Ditutup, Segera Daftar Dapat Rp1,2 Juta

"Selama dua hari, mulai dari tanggal 27-28, Selasa dan Rabu kemarin, hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," lanjut Sambodo.

Sambodo melanjutkan, salah satu fungsi patroli siber adalah untuk memantau pergerakan travel gelap, karena biasanya mereka mengiklankan jasanya di media sosial.

"Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti dan memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka ini mengiklankan jasanya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Ditutup Tanggal 30 April! Ini Cara Daftar Beserta Persyaratan BLT UMKM 2021 di Ngawi, Bisa Dapat Rp 1,2 Juta

Para travel gelap yang nekat mudik ini dinyatakan telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu.

Nantinya, 115 kendaraan travel gelap yang tengah disita pihak kepolisian ini akan ditindak dengan penilangan, yang akan dilakukan setelah lebaran 2021.

Kendaraan travel gelap tersebut akan tetap disita dan akan dipulangkan dari Polda Metro Jaya setelah proses sidang penilangan selesai lepas lebaran 2021 nanti.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler