Media Magelang - Guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan larangan mudik lebaran 2021.
Hal ini diungkapkan Serdik Sespimmen Angkatan 61, Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., diruangannya pada Kamis, 22 April 2021
Dikatakan Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., hal ini dimuat dalam surat edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya lebaran tahun 1442 Hijriyah.
"Larangan mudik ini sudah diterbitkan oleh pemerintah, untuk itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Serdik Hary Ardianto.
Menurut Hary kegiatan mudik lebaran adalah salah satu tradisi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya idul fitri.
Namun dalam masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia ini, dan tingkat penyebarannya masih dinilai tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk memberlakukan larangan mudik.
Baca Juga: Link Pendaftaran Online dan Syarat BLT UMKM 2021 wilayah Kota Kediri
"Tradisi mudik saat lebaran memang sudah sangat melekat terhadap masyarakat Indonesia, yaitu dijadikan sebagai ajang pertemuan, silaturahmi, mengunjungi keluarga dan mengobati kerinduan suasana lebaran di kampung halaman,” ucapnya.