Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Tidak Jual Tiket Penyeberangan Pada 6-17 Mei 2021

- 23 April 2021, 16:28 WIB
Pelabuhan Merak tidak menjual tiket penyeberangan pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 pada arus mudik nanti.
Pelabuhan Merak tidak menjual tiket penyeberangan pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 pada arus mudik nanti. /Instagram @pelabuhanmerak. /

Media Magelang - Menyusul larangan mudik lebaran 2021, Pelabuhan Merak tidak menjual tiket penyeberangan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengimbau masyarakat agar tidak datang ke Pelabuhan Merak pada masa larangan mudik 6-17 Mei nanti karena bisa menyebabkan kerumunan.

Kebijakan penutupan penjualan tiket di Pelabuhan Merak pada 6-17 Mei tersebut diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 pada arus mudik nanti.

Baca Juga: Dana BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Belum Diterima? Simak Alasan dan Cara Atasinya Berikut

Istiono mengatakan perlu sosialisasi dini pada masyarakat bahwa Pelabuhan Merak tidak menjual tiket pada 6-17 Mei 2021.

"Memang perlu sosialisasi dini bila tiket tidak dijual pada 6-17 Mei. Ini harus paham. Masyarakat harus memahami itu, agar tidak ada penumpukan di sini," kata Irjen Pol Istiono kepada wartawan pada Jumat, 23 April 2021. Dikutip Media Magelang dari PMJ News.

Istiono juga menekankan pada masyarakat agar tidak nekat melakukan mudik pada masa larangan 6-17 Mei 2021.

Jika masyarakat nekat datang ke Pelabuhan Merak pada masa larangan mudik, hal tersebut bisa menambah masalah baru, misalnya muncul klaster baru.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT BPUM UMKM 2021 Per Kecamatan di Kabupaten Jombang

"Makanya kita harapkan ada pemahaman bagi para pemudik yang akan nekat mudik ini pada 6-17 Mei nanti," tambah Istiono.

Selain itu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi juga mengatakan akan menutup sementara penjualan tiket melalui sistem online ticketing Ferizy pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Ia menjelaskan, penjualan tiket akan ditutup dan berlaku di empat pelabuhan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Gilimanuk dan Ketapang.

Ira menambahkan, bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai jadwal yang berlaku.

Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi Materi Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pelajari Sebelum Daftar!

Refund tiket ini berlaku bagi kategori penumpang pejalan kaki, dan kendaraan penumpang golongan I, II, III, IVA, VA, dan VIA.

Maka dari itu, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan muncul klaster baru, Pelabuhan Merak tidak menjual tiket penyeberangan pada periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah