Media Magelang – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan aturan mudik Lebaran 2021 terbaru.
Aturan mudik Lebaran 2021 dari Satgas Covid-19 itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021
Surat dari Satgas Covid-19 itu tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Link Daftar Online BPUM atau BLT UMKM 2021 Kota Malang! Syarat, Prosedur dan Batas Akhir Pendaftaran
Pada aturan mudik Lebaran 2021 oleh Satgas Covid-19 ini, persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperketat jadi diadakan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Lebih rincinya terkait waktu peniadaan mudik di aturan terbaru mudik Lebaran 2021 adalah, H-14 peniadaan mudik itu sejak 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik sejak 18 Mei-24 Mei 2021).
Berikut ini beberapa perubahan yang ada di aturan mudik Lebaran 2021 terbaru dari Satgas Covid-19, lengkap dengan surat yang harus dibawa serta waktunya.
Aturan Mudik Lebaran 2021 dari Satgas Covid-19 Terbaru