Update! Ini Aturan Mudik Lebaran 2021 Terbaru dari Satgas Covid-19, Catat Berkas Penting dan Waktunya

- 23 April 2021, 05:51 WIB
Melalui Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ketatkan Aturan Mudik Mulai 22 April Sampai 24 Mei
Melalui Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ketatkan Aturan Mudik Mulai 22 April Sampai 24 Mei /Pexels/Alifia Harina.

Media Magelang – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan aturan mudik Lebaran 2021 terbaru.

Aturan mudik Lebaran 2021 dari Satgas Covid-19 itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021

Surat dari Satgas Covid-19 itu tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM atau BLT UMKM 2021 Kota Malang! Syarat, Prosedur dan Batas Akhir Pendaftaran

Pada aturan mudik Lebaran 2021 oleh Satgas Covid-19 ini, persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperketat jadi diadakan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik.

Lebih rincinya terkait waktu peniadaan mudik di aturan terbaru mudik Lebaran 2021 adalah, H-14 peniadaan mudik itu sejak 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik sejak 18 Mei-24 Mei 2021).

Berikut ini beberapa perubahan yang ada di aturan mudik Lebaran 2021 terbaru dari Satgas Covid-19, lengkap dengan surat yang harus dibawa serta waktunya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 23 April 2021 Libra, Sagitarius, Scorpio: Mencintai Diri Sendiri Adalah Solusi

Aturan Mudik Lebaran 2021 dari Satgas Covid-19 Terbaru

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x