NIK Tak Ditemukan pada banpresbpum.id di BLT UMKM 2021, Ini Penyebabnya!

3 Mei 2021, 16:00 WIB
NIK Tak Ditemukan di banpresbpum.id, Ini Penyebabnya! /Tangkapan layarlaman banpresbpum.id

Media Magelang - Ada beberapa alasan mengapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak ditemukan dalam laman banpresbpum.id program BLT UMKM 2021.

Meski sudah mendaftar BLT UMKM 2021, NIK bisa jadi tak terdaftar dalam laman banpresbpum.id. Hal ini membuat penerima pun gagal mendapatkan bantuan modal usaha.

Pelaku usaha mikro kecil menengah di berbagai daerah di Indonesia saat ini tengah melakukan proses pencairan BLT UMKM 2021 setelah dinyatakan sebagai penerima di laman banpresbpum.id.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin, 3 Mei 2021:

Laman tersebut rupanya merupakan laman resmi salah satu bank penyalur bantuan modal usaha dari Kemenkop yang bisa menjadi rujukan pelaku usaha untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM 2021 miliknya.

Namun banyak dari pelaku usaha mikro tersebut yang mengaku tidak bisa menemukan NIK dirinnya terdaftar di laman banpresbpum.id padahal telah mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Maka dari itu, Media Magelang merangkum beberapa alasan berikut ini yang memicu NIK pelaku usaha mikro gagal ditemukan di laman banpresbpum.id setelah mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin, 3 Mei 2021: Ada Drakor Suspicious Partner hingga Ramadan In The Kost

1, Tidak Memenuhi Persyaratan Umum

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa syarat umum untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021.

Jika syarat tersebut tidak tidak terpenuhi maka pendaftaran pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM akan ditolak.

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah sebagai berikut.

- Merupakan warga negara Indonesia.

- Memiliki KTP dan KK

- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Memiliki usaha mikro.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Gratis Laga Big Match Liga Inggris: MU Vs Liverpool

  1. Tidak Memenuhi Persyaratan Khusus

Setelah dirasa memenuhi persyaratan umum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan khusus berikut ini.

- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Persyaratan tersebut juga harus terpenuhi jika pelaku usaha mikro tidak ingin pendaftaran penerimaan BLT UMKM-nya ditolak.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG 3 Mei 2021, Klaim Skin Gun dan Ratusan UC Gratis!

  1. BLT UMKM Miliknya Disalurkan oleh Bank Lain

Perlu diketahui bahwa laman banpresbpum.id adalah laman resmi BNI yang bisa diakses oleh pelaku usaha untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM miliknya.

Namun BNI rupanya bukan satu-satunya bank penyalur BLT UMKM 2021 yang merupakan program dari Kemenkop ini.

Bank yang terhimpun dalam HIMBARA lainnya, seperti BRI rupanya juga menjadi bank penyalur BLT UMKM 2021.

Maka dari itu jika pelaku usaha tidak menemukan NIK miliknya terdaftar di laman banpresbpum.id, bisa mencoba di laman BRI.

Baca Juga: Sering Merasa Kantuk Ketika Sahur? Ikuti 3 Tips Berikut!

Adapun cara untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM 2021 di laman resmi BRI adalah sebagai berikut.

- Masuk ke situs eform.bri.co.id.

- Pilih kolom BPUM yang berada di paling akhir.

- Masukkan nomor KTP calon penerima.

- Masukkan kode captcha.

- Pilih ‘proses inquiry’.

- Jika NIK calon penerima terdaftar, maka akan langsung terkonfirmasi.

Baca Juga: Liga Italia: Prediksi dan Link live Streaming Gratis Udinese vs Juventus Via TV Online, Anti buffering!

Jika di laman resmi BRI juga tidak terdaftar, maka pelaku usaha mikro tersebut bisa melakukan pengaduan ke Dinas Koperasi dan UMKM terkait atau tempat dirinya mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Sebaliknya, pelaku usaha yang NIK miliknya terdaftar di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id bisa segera melakukan pencairan sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 bisa menghubungi atau mendatangi kantor bank HIMBARA penyalur untuk melakukan pencairan.

Nantinya, masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp1,2 juta dari pencairan BLT UMKM 2021 ini.

Untuk mendapatkan manfaat dari BLT UMKM 2021 tersebut, pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bisa segera memastikan NIK miliknya terdaftar di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler