Sakit Hati Ditinggal Nikah Buat NA Tersangka Sate Beracun Nekat Beli Sianida Secara Online

4 Mei 2021, 15:07 WIB
Tersangkan NA mengungkapkan bahwaracun Kalium Sianida (KCN) yang dicampurkan dalam sate beracun itu telah lama dipersiapkan dan dibeli secara daring. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Media Magelang - Tersangka berinisial NA (25) pengirim sate beracun ternyata sudah membeli racun sianida sejak berbulan-bulan sebelumnya melalui layanan belanja online.

Alasannya karena ia merasa sakit hati karena ditinggal menikah oleh T, seorang pria yang pernah dekat dengannya.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria saat jumpa pers pada Senin, 3 Mei 2021.

Tersangkan NA mengungkapkan bahwa racun Kalium Sianida (KCN) yang dicampurkan dalam sate telah lama dipersiapkan dan dibeli secara daring.

Baca Juga: Berlaku Lusa, Ini Dia Syarat Perjalanan Darat Selama Ramadhan Sebelum Larangan Mudik Berlaku

Hal ini membuat tindakan tersangka NA mengirim sate beracun kepada T terindikasi sebagai pembunuhan berencana.

“Tersangka itu membeli racun sudah cukup lama, sehingga bisa dikatakan sudah direncanakan,” kata Burkan Rudi Satria, dikutip Media Magelang dari Tribrata News Bantul, Selasa, 4 Mei 2021.

Tindakan NA yang terencana itu sayangnya gagal dan malah menewaskan anak driver ojek online (ojol) yang mengantarkan sate beracun yang dikirimnya.

NA mengirimkan paket sate beracun kepada target T melalui seorang driver ojol bernama Bandiman yang ditemuinya di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta pada Minggu, 25 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Kondisi Aldebaran Makin Parah, Angga Temukan Bukti Reyna Bukan Anak Roy

Tersangka NA mengirimkan paket takjil secara offline melalui jasa driver ojol bernama Bandiman dengan nama pengirim ‘Hamid dari Pakualaman' pada 25 April 2021 kepada target T.

Paket tersebut ditolak oleh target T dan sang istri karena penerima tidak dikenali dan tidak merasa memesan, yang lalu diberikan kepada Bandiman.

Malang tak dapat ditolak, istri dan sang putra Bandiman yang menyantap sate beracun tersebut langsung muntah-muntah dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Lolos BLT UMKM 2021 Melalui BRI dan BNI, Langsung Cek Nama Penerima Melalui Website ini!

Sang istri selamat setelah mendapat perawatan di RSUD Kota Yogyakarta, namun sang putra tidak berhasil tertolong dan langsung meninggal dunia.

 

Tersangka NA akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak.

Tersangka NA juga akan menghadapi hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya mengirimkan sate beracun yang salah sasaran hingga menghilangkan nyawa anak driver ojol.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler