Fakta Baru! Tersangka Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Anak Driver Ojol Ternyata Berstatus Istri Siri T

4 Mei 2021, 15:21 WIB
Baru-baru ini ditemukan fakta bahwa tersangka sate beracun sianida NA ternyata berstatus istri siri dari target pembunuhan T. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Media Magelang - Fakta baru terungkap dari kasus sate beracun sianida di Bantul, tersangka NA (25) ternyata berstatus istri siri dari target pembunuhan T.

Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Ketua RT03, Cempokojajar, Srimulyo, Piyungan, Bantul Agus Riyanto yang merupakan tempat tinggal pelaku.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 4 Mei 2021, Agus Riyanto mengatakan bahwa tersangka NA dan target T mengaku telah menikah siri saat melapor sebagai warga baru sekitar setahun yang lalu.

Tersangka NA bahkan menyambungkan Agus Riyanto dengan orang tuanya yang menyampaikan pesan menitipkan anaknya untuk tinggal di kampung tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 4 Mei 2021, Elsa Racuni Ricky dengan Obat Tidur, Aldebaran Justru Kembali Kritis

Meski begitu, Agus Riyanto juga menjelaskan tidak ada bukti surat atau foto pernikahan siri yang diserahkan tersangka NA dan T, hanya KTP saja.

Kasus sate beracun sianida bergulir setelah penangkapan tersangka berinisial NA di rumahnya.

Informasi penangkapan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria saat jumpa pers pada Senin, 3 Mei 2021.

 NA merupakan pengirim sate beracun yang menewaskan anak driver ojol ternyata sudah membeli racun sianida sejak berbulan-bulan sebelumnya melalui layanan belanja online.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Ikuti Simulasi CAT BKN Gratis, Ini Cara Daftarnya

Alasannya karena ia merasa sakit hati karena ditinggal menikah oleh T, seorang pria yang pernah dekat dengannya.

Tersangkan NA mengungkapkan bahwa racun Kalium Sianida (KCN) yang dicampurkan dalam sate telah lama dipersiapkan dan dibeli secara daring.

Hal ini membuat tindakan tersangka NA mengirim sate beracun kepada T terindikasi sebagai pembunuhan berencana.

“Tersangka itu membeli racun sudah cukup lama, sehingga bisa dikatakan sudah direncanakan,” kata Burkan Rudi Satria, dikutip Media Magelang dari Tribrata News Bantul, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Berlaku Lusa, Ini Dia Syarat Perjalanan Darat Selama Ramadhan Sebelum Larangan Mudik Berlaku

Tindakan NA yang terencana itu sayangnya gagal dan malah menewaskan anak driver ojek online (ojol) yang mengantarkan sate beracun yang dikirimnya.

 

Tersangka NA akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak.

Tersangka NA juga akan menghadapi hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya mengirimkan sate beracun yang salah sasaran hingga menghilangkan nyawa anak driver ojol.

Baru-baru ini ditemukan fakta bahwa tersangka sate beracun sianida NA ternyata berstatus istri siri dari target pembunuhan T.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler