Ingin Melakukan Perjalanan saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Begini Cara Urus SIKM Keluar Jabodetabek

6 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi membuat SIKM untuk wilayah Jabodetabek. / Jan Vasek/

Media Magelang - Berikut tata cara mengurus SIKM wilayah Jabodetabek bagi yang ingin melakukan perjalanan saat aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Jabodetabek, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus dibuat.

SIKM merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk bisa masuk dan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saat berlakunya aturan larangan mudik.

Baca Juga: Kapan 1 Syawal 1442 H? Ini Informasi Penetapan Lebaran 2021 Menurut Kemenag

 

Namun, untuk mendapatkan SIKM tersebut ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.

Adanya SIKM ini diberlakukan oleh Dishub Jakarta berdasarkan pada keputusan gubernur.

Sebagai langkah mudah pembuatan SIKM, Dishub Jakarta menyediakan layanan online yang dapat diaksesk kapan saja.

Perihal kegunaan, syarat, dokumen, dan cara pembuatan SIKM ini juga ditekankan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Inilah Daftar 19 Kereta Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Menurut Syafrin, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perkalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.

Syafrin juga memaparkan bahwa Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan online berupa aplikasi Jakevo untuk mengajukan SIKM.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan SIKM tersebut dan diunggah melalui aplikasi Jakevo tersebut.

Baca Juga: Ingin Bepergian Selama 6-17 Mei 2021, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

Berikut dokumen syarat pembuatan SIKM

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Untuk mendapatkan surat keterangan kematian untuk perjalanan kunjungan duka, Syafrin menjelaskan bahwa surat tersebut didapatkan dari pejabat desa tempat duka.

"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Minta Reyna ke Rumah Sakit, Rendy dan Rafael Bongkar Kematian Ricky

Sementara itu, untuk keperluan menjenguk orang sakit dan mengantar persalinan ibu hamil perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menangani pasien.

Dengan begitu, berikut ini syarat atau kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik:

1. Kunjungan keluarga yang sakit.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.

4. Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Kamis, 6 Mei 2021: Saksikan Bismillah Cinta dam LIDA 2021 Top 42 Grup 7 Putih

Apabila telah memenuhi kategori dan syarat dokumen tersebut, maka masyarakat dapat memproses pembuatan SIKM dengan cara berikut:

1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
3. Lengkapi proses registrasi akun.
4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Lengkap, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak Laki-laki, Anak Perempuan, Istri dan Keluarga

Itulah informasi lengkap membuat SIKM untuk bisa melakukan perjalanan keluar Jabodetabek saat berlakunya aturan larangan mudik Lebaran 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler