Ingin Bepergian Selama 6-17 Mei 2021, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

- 6 Mei 2021, 05:35 WIB
Kriteria, berkas dan cara pembuatan SIKM untuk perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 di jakevo.jakarta.go.id.
Kriteria, berkas dan cara pembuatan SIKM untuk perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 di jakevo.jakarta.go.id. /

Media Magelang - Dishub DKI Jakarta akan mulai buka layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keperluan bepergian non mudik Lebaran 2021.

Sebagai syarat perjalanan, SIKM akan membantu pekerja formal dan masyarakat umum yang ingin bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id, pemohon akan dihubungkan dengan sistem terintegrasi dengan kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 6 Mei 2021 Cancer, Leo dan Virgo: Akan Kedatangan Orang di Masa Lalu

Kriteria yang diizinkan mengajukan SIKM

1.Kunjungan keluarga yang sakit.

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3.Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.

4.Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah