Media Magelang - Dishub DKI Jakarta akan mulai buka layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keperluan bepergian non mudik Lebaran 2021.
Sebagai syarat perjalanan, SIKM akan membantu pekerja formal dan masyarakat umum yang ingin bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id, pemohon akan dihubungkan dengan sistem terintegrasi dengan kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 6 Mei 2021 Cancer, Leo dan Virgo: Akan Kedatangan Orang di Masa Lalu
Kriteria yang diizinkan mengajukan SIKM
1.Kunjungan keluarga yang sakit.
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3.Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.
4.Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.