Media Magelang - Berikut ini adalah beberapa informasi tentang syarat untuk melakukan perjalanan darat ketika larangan mudik berlaku pada Lebaran 2021.
Syarat ini harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat ketika Lebaran 2021 ketika kebijakan larangan mudik diterapkan.
Sesuai kebijakan, bagi masyaraat yang akan melakuka perjalanan darat sebelum diterapkan larangan mudik Lebaran 2021, mereka harus memenuhi syarat.
Pemerintah merenacanakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 Mei 2021. Sebelum tanggal tersebut, masayarakat boleh melakukan perjalanan darat dengan syarat.
Baca Juga: SANGAT KEJI! Ibu Muda Aborsi dan Buang Janin Bayi di toilet Mal Tangerang Selatan
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 221. Karena itu saat ini sudah banyak masyarakat yang melakukan perjalanan darat
Meskipun masih diperbolehkan melakukan perjalanan darat, saat ini masyarakat harus tetap memenuhi sayarat yang sudah ditetapkan.
Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan untuk mencegah resiko penularan Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah menanangkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dan menetapkan beberapa syarat perjalanan darat sebelum pertauran berlaku.