Benarkah BLT Subsidi Gaji 2021 Bakal Cair Lagi Setelah Lebaran? Ini Jawaban Kemenaker

15 Mei 2021, 05:05 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021 akan segera cair setelah lebaran, cek syarat dan jadwal pencairannya di sini. /ANTARA/Reno Esnir

Media Magelang - Kemenaker masih berusaha menjawab pertanyaan para pekerja tentang kepastian dicairkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021.

BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan memang ditunggu terutama bagi mereka yang belum mendapat jatah pencairan.

Walau begitu, rencananya BLT Subsidi Gaji yang akan cair merupakan sisa dana yang belum tersalurkan kepada pekerja pada tahun 2020 saja.

Direncanakan cair usai lebaran, masing-masing penerima akan mendapat BLT Subsidi Gaji dengan total Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Terakhir! Link Nonton Drakor Mouse Episode 20 Sub Indo Via TV Online Gratis

Kabar mengenai kepastian pencairan BLT Subsidi Gaji ini dikonfirmasi oleh Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini," jelas Aswansyah.

"Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," tambah Aswansyah.

Berdasarkan usulan tersebut, Aswansyah, menyebut pihak Kemnaker telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud Indosat IM3, Cair Sampai Besok

Meski begitu, para pekerja yang belum menerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta di tahun lalu harus menunggu sampai ada konfirmasi dari pemerintah.

Adapun syarat-syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna Telkomsel

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Link Nonton Mouse Episode 19 Sub Indo: Berkejaran dengan Moo Chi, Ba Reum Temui Sang Bibi untuk Ungkap OZ

Sebelumnya, Kemnaker menyebutkan sudah berupaya untuk mengusulkan dana sisa BLT Subsidi Gaji 2020 kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini.

Rencananya, BLT Subsidi Gaji akan diberikan usai Lebaran, atau pada bulan Juni atau Juli 2021 mendatang.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler