Media Magelang - BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Kemnaker sifatnya terbatas, berikut ini adalah cara mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU adalah bantuan subsidi upah yang akan diberikan oleh Kemnaker setelah lebaran, tepatnya di bulan Juni atau Juli mendatang.
Supaya terdaftar pada program bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh guna mendapatkan BSU.
Baca Juga: Terakhir! Link Nonton Drakor Mouse Episode 20 Sub Indo Via TV Online Gratis
Diketahui, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari Kemnaker ini.
Saat ini, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU akan cair bagi pekerja yang memiliki pendapatan dibawah 5 juta dan sudah terdaftar pada sistem Kemnaker.
Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Ketenagakerjaan atau BSU dari Kemnaker yang akan segera cair.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK di KTP.
Baca Juga: Cerita Unik Halal Bihalal Virtual Ganjar: Prank Khong Guan Isi Rengginang