BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini!

- 14 Mei 2021, 18:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini!
BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini! /dok/Warta Sambas Raya

2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan kartu keikutsertaan.

3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung sesuai dengan upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. tidak ikut serta atau menjadi penerima manfaat kartu prakerja.

7. bukan merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Link Nonton Drakor Taxi Driver Episode 11 Sub Indo Via TV Online Gratis

Untuk cara memastikan diterima atau tidaknya bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU, dapat mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan subsidi gaji (BSU) dari Kemnaker utuk mendongkrak perekonomian pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 terbatas lantaran hanya meneruskan dari BSU yang belum tersalurkan di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Fransiskus Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x