Media Magelang - Masyarakat bisa melakukan registrasi melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji.
Namun, bagi yang ingin menerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan, harus terdaftar dahulu.
Simak artikel ini untuk mengetahui cara registrasi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai media menerima BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Begini Reaksi Ganjar Pranowo Terhadap Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali
Pemerintah sudah menyiapkan Rp2,4 juta untuk setiap penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima, simak artikel ini sampai habis agar bisa menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu saja, anda harus memiliki Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) terlebih dahulu agar bisa menerima BLT subsidi gaji ini.
Apabila sudah memilik KPJ, lakukan tahapan di bawah ini:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik 'registrasi'
- Mengisi formulir berupa nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan e-mail
- Setelah mengisi formulir, akan langsung mendapatkan nomor PIN yang dikirim melalui e-mail atau SMS
Baca Juga: Pemudik Ini Akhirnya Meminta Maaf Usai Memaki Petugas Kepolisian di Penyekatan Bogor-Sukabumi!
Setelah itu, anda bisa mengecek status penerimaan BSU melalui link yang sama dengan cara:
- Pada link yang sama, login menggunakan e-mail dan kata sandi
- Setelah masuk pilih menu 'layanan'
- Pilih cek saldo JHT
- Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
- Saldo akan langsung ditampilkan
Baca Juga: Kapan Drama Korea Mouse Episode Terakhir Tayang? Catat Tanggal dan Link Streamingnya!
Untuk menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini ada beberapa syarat, yang diantaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif di jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dari kepemilikan kartu peserta
- Membayar iuran hingga Juni 2020
- Penerima upah
- Memiliki rekening aktif
- Tidak menggunakan Kartu Prakerja
- Bukan PNS atau karyawan BUMN/BUMD
Kabarnya, BSU dari BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada Juni hingga Juli 2021. Maka, sebaiknya anda, calon penerima, menyiapkan dari sekarang.
Baca Juga: Jadwal CPNS 2021 Resmi Diumumkan, Segera Persiapkan Syarat!
Untuk menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp 2,4 juta, anda harus memenuhi persyaratan di atas.
Saat ini, telah dilakukan pendaftaran BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 dan 2 namun belum disalurkan kepada calon penerima.
Demikian informasi mengenai cara registrasi melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar mendapatkan Rp 2,4 juta BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.***