Golongan yang Tidak Akan Lolos Menjadi Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

7 Juni 2021, 06:18 WIB
Golongan yang Tidak Akan Lolos Menjadi Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan /Unsplash/sol

Media Magelang – berikut ini adalah golongan yang tidak akan lolos menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak semua golongan pekerja atau karyawan bisa lolos menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat sejumlah golongan pekerja dan karyawan yang tidak akan lolos menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Juni Melalui HP

Dengan demikian, golongan yang tidak akan lolos ini tak bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, beberapa golongan bisa mendapatkan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total Rp2,4 juta jika dinyatakan sebagai penerima bantuan tersebut.

mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan cair pada pertengahan tahun ini, yaitu bulan Juni 2021.

Namun, tidak semua golongan pekerja atau karyawan akan mendapatkan pencairan dana mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan Cair Juni 2021? Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakeejaan di kemnaker.go.id

mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima.

Adapun daftar golongan yang dipastikan tidak akan lolos menjadi penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

- Penerima Kartu Prakerja

- Anggota Polri/TNI

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Simak 5 Rekening Bank yang Tidak Bisa Mencairkan Bantuannya Berikut

Jika tidak masuk ke dalam golongan tersebut, maka perlu diperhatikan lagi sejumlah syarat menjadi penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa menjadi mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut.

- Berkewarganegaraan Indonesia yang dapat dibuktikan dengan eKTP

- Mempunyai gaji di bawah Rp5 juta, dan dibuktikan dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

- Telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, kemudian menyertakan bukti dengan kartu ataupun sudah terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Tidak termasuk ke dalam golongan terlarang

- Memiliki rekening aktif.

Baca Juga: BLT UMKM Bakal Dilanjutkan Tahun 2022, Peluang Bagi yang Gagal Dapat Banpres BPUM Tahap 3 Tahun Ini

Jika telah memenuhi syarat dan tidak termasuk golongan tidak akan lolos menjadi penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa berpeluang mendapatkan bantuan ini.

Anda bisa segera mengecek nama masing-masing sebagai penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi laman Kemenker.

Adapun langkah-langkah mengecek nama penerima BLT mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan di kemenker.go.id yaitu sebagai berikut.

1. Buka link kemnaker.go.id

2. Klik Daftar di pojok kanan atas

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

Demikian informasi lengkap terkait golongan yang tidak bisa menjadi penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Fransiskus Ade

Tags

Terkini

Terpopuler