Link Formulir BLT UMKM Kabupaten Bogor Tahap 2, Pendaftaran BPUM Rp1,2 juta Dibuka Sampai 25 Juni 2021

15 Juni 2021, 15:37 WIB
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM. /@kemkopukm/

Media Magelang - Penyaluran banpres produktif untuk para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bogor masih dilanjutkanoleh Kemenkop UKM dengan kembali buka pendaftaran online BPUM atau BLT UMKM hingga tanggal 25 Juni 2021. 

Pendaftaran online dilakukan melalui link formulir BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Bogor adalah untuk menambah jumlah penerima banpres produktif untuk para pelaku UMKM di tahap 2.

Melalui kesempatan ini, diharapkan semakin banya pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bogor yang bisa terbantu dan mendaftar BLT UMKM 2021 tahap 2 untuk mendapat BPUM Rp1,2 juta.

Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor tahap 2 secara online ini bisa diakses hingga tanggal 25 Juni pukul 23:59 WIB.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Sembako BPNT yang Cair Juni 2021, Login di link cekbansos.kemensos.go.id

Berikut link untuk melakukan pendaftaran online BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor tahap 2 yang telah dibuka.

https://bit.ly/BPUMKABBOGORTAHAP2

Untuk link pendaftarannya dibuka setiap hari mulai pukul 13:00 WIB dan ditutup pada pukul 08:00 WIB.

Sementara, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor tahap 2, mulai dari dokumen yang harus diunggah, dan kriteria yang wajib dimiliki oleh para pendaftar.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Banpres UMKM, Cair Juni 2021 Melalui banpresbpum.id Atau eform.bri.co.id

Persyaratan Pendaftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap 2 

  • Warga Negara Indonesia (WNI); 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU); 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. 

Kriteria Pendaftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap 2 

  • Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, yaitu Modal Usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, dan Hasil Penjualan Tahunan sampai dengan paling banyak 2 miliar rupiah; 
  • BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Dokumen yang Harus Diunggah 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Kartu Keluarga (KK); 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU); 
  • Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha. 

 

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan BLT UMKM 2021 tahap 2 khusus pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bogor dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka. Segera daftarkan diri Anda!***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler