Pendaftaran Ditutup 24 Juni, Ini Link Daftar BLT UMKM 2021 Tahap II Kota Depok Bagi Pelaku Usaha

19 Juni 2021, 05:50 WIB
Link Pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Depok Online Bisa Cek Di Sini, Segera Tutup 24 Juni! /Pxhere

Media Magelang – Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap II Kota Depok akan ditutup 24 Juni 2021 mendatang, segera klik link untuk daftar.

Para pelaku usaha bisa mendaftar BLT UMKM tahap II Kota Depok, link masih bisa diakses hingga 24 Juni 2021.

Apabila dinyatakan lolos sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021 Kota Depok, setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Tahap 2 Kota Pekalongan Dibuka Kembali Hingga 21 Juni 2021

Pembukaan kembali pendaftaran online BPUM UMKM 2021 tahap II tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link tertentu," tegas Mohammad Fitriawan.

Syarat BLT UMKM 2021 Tahap II Kota Depok

Mohammad Fitriawan menambahkan, salah satu persyaratan BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok adalah para penerima tidak diperkenankan dalam keadaan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Yang pertama, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok adalah warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM UMKM 2021 Kabupaten Bogor, Dibuka Sampai 25 Juni

Yang kedua, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Ketiga, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok sudah memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.

Persyaratan yang keempat adalah para calon penerima BPUM UMKM 2021 bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Persyaratan yang terakhir atau yang kelima adalah, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok tidak sedang menerima Kredit Usaha  Rakyat (KUR).

Selain persyaratan pendaftaran online di atas, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok juga harus menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan mendaftar untuk diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang bertempat di Gedung Dibaleka II lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok dalam pendaftaran BPUM UMKM 2021 tahap II.

Yang pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Kedua, fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Ketiga, Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keempat, foto tempat usaha serta pelaku usaha mikro.

Dokumen yang terakhir atau yang kelima adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR ONLINE BPUM UMKM 2021 TAHAP II KOTA DEPOK

https://bit.ly/bpumdepok2021

Bagi pelaku usaha, segera akses pendaftaran online BLT UMKM 2021 tahap II Kota Depok untuk mendapatkan dana bantuan yang ditutup 24 Juni mendatang.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler