Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Simak Penjelasan Ini Sebelum Seleksi CASN Dimulai 30 Juni 2021!

21 Juni 2021, 18:18 WIB
ilustrasi para CPNS bersiap mengikuti tes. /cendekiapedia/

Media Magelang - Sebelum seleksi CASN 2021 dibuka BKN 30 Juni mendatang, calon peserta harus perhatikan bedanya formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka.

Seperti yang sudah disosialisasikan oleh Kemenpan RB maupun BKN, pendaftaran seleksi CASN 2021 akan segera dimulai akan dibuka melalui beberapa jalur diantaranya untuk jalur CPNS dan PPPK. 

Namun banyak masyarakat yang belum paham benar mengenai perbedaan CPNS dan PPPK dalam seleksi CASN 2021.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCN untuk Daftar CPNS 2021, Rekrutmen Bakal Dibuka Sebelum 30 Juni

Padahal nantinya peserta yang lolos dari kedua jalur itu akan mendapati beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK dilihat dari segi hak dan kewajibannya, serta sistem pemutusan kerjanya.

Supaya tidak salah paha, maka ada baiknya peserta paham benar jenis formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka sehingga tidak menjadi pertanyaan di kemudian hari.

Dirangkum oleh Media Magelang dari berbagai sumber, berikut adalah rangkuman untuk menjelaskan perbedaan antara CPNS dan PPPK yang akan dibuka di seleksi CASN 2021.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Tips dan Trik Agar Lolos Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Perlu anda ketahui, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS, status kepegawaian peserta adalah CPNS, bukan PNS. 

Baru setelah melewati beberapa penilaian kompetensi dan kinerja sesuai formasi, dan dinyatakan memenuhi kriteria, maka status akan ditetapkan sebagai PNS. 

Setelah ditetapkan menjadi status PNS, gaji yang akan diterima sebesar 100 persen.

Hak PNS:

  • Mendapat gaji, tunjangan, fasilitas yang disediakan untuk PNS
  • Mendapat cuti
  • Mendapat hak jaminan pensiun dan hari tua
  • Mendapat perlindungan
  • Mendapat pengembangan kompetensi melalui diklat atau seminar

Pemutusan hubungan kerja:

Hubungan kerja bisa putus apabila PNS

  • Meninggal dunia
  • Permintaan PNS itu sendiri
  • Otomatis mencapai batas masa pensiun
  • Diadakan perampingan organisasi
  • Dianggap tidak cakap secara jasmani maupun rohani

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

PPPK adalah ASN yng diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Perlu diketahui, PPPK tidak dapat diangkat langsung menjadi PNS. Namun, akan diberi kesempatan apabila ada PPPK yang ingin menjadi PNS. 

Untuk bisa diangkat menjadi PNS, PPPK harus mengikuti rangkaian proses seleksi.

Hak pegawai PPPK:

  • Mendapatkan gaji dan tunjangan
  • Mendapatkan cuti
  • Mendapatkan perlindungan
  • Mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat maupun seminar

Pemutusan kerja PPPK:

  • Akan diputus apabila masa kontrak kerja telah berakhir
  • Dilakukan apabila pegawai telah meninggal dunia
  • Bisa diputus atas permintaan pegawai tersebut
  • Bisa dilakukan apabila dilakukan perampingan organisasi. Artinya beberapa pegawai memang harus dikurangi
  • Pegawai tidak cakap secara jasmani atau rohani

 

Itulah perbedaan formasi CPNS dan PPPK secara umum. Segera persiapkan diri anda untuk seleksi CASN 2021 yang kabarnya akan dibuka BKN sebelum 30 Juni 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler