Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri

13 Juli 2021, 20:05 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor /polri.go.id

Media Magelang - Begini tata cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelayanan pembuatan dan mengurus perpanjangan SIM saat penerapan PPKM Darurat dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri. 

Pasalnya, pelayanan SIM secara offline ditutup seama PPKM Darurat berlaku yang kemudian dialihkan dengan layanan SIM Online Polri. 

Masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa melakukannya secara online dengan mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id

Kini masyarakat tak perlu resah jikan masa berlaku SIM telah habis karena pada masa PPKM Darurat memperpanjang SIM bisa diurus secara online.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.

Kendati demikian, proses pengurusan SIM dan perpanjangannya untuk saat ini tidak semua golongan bisa diproses melalui online.

Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Sistem Poin Berlaku, Jika Terlalu Sering Ditilang SIM Akan Dicabut

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan pembayaran lainnya, agar SIM segera diproses.

Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran SIM online.

Perlu diingat, meski membuat SIM secara online dan prosesnya sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.

Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.

Bagi pemilik SIM selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara offline.

Bagi yang ingin mengetahuinya, simak langkah-langkah untuk membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id berikut:

Cara Mengurus SIM Online

1. Klik laman resmi di https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi data-data yang diminta pada aplikasi
3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati batas akhir dari tanggal habis masa berlaku SIM
4. Isi rekening pengembalian dana, jika pemohon melakukan pembatalan atau dinyatakan tidak lulus
5. Tunggu sampai kode pembayaran muncul. Informasi kode bayar berlaku hingga tiga jam setelah kode dimunculkan melalui SMS atau e-mail
6. Bawa bukti registrasi dan pembayaran SIM online ke lokasi yang dipilih
7. Pembayaran SIM online dapat dilakukan melalui Bank BRI

Demikian tata cara mengurus pendaftaran ataupun perpanjangan SIM di masa PPKM Darurat secara online di situs Korlantas Polri.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler