Pecat Mardani Hamdan, Oknum Satpol PP yang Aniaya Ibu Hamil, Bupati Gowa: SAYA COPOT!

17 Juli 2021, 12:00 WIB
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gowa terhadap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan /Foto: Instagram Bupati Gowa Adnanpurichtaichsan/

Media Magelang – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, resmi pecat Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan ibu hamil saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengumumkan pemecatan jabatan oknum Satpol PP yang menganiaya ibu hamil melalui Instagram pribadinya.

Melalui unggahannya tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga menekankan bahwa keputusan pecat terhadap oknum Satpol PP Mardani Hamdan telah melalui proses hukum dan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga: Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil Resmi Dipecat, Ini Kabar Baru dari Bupati Gowa

Video oknum Satpol PP Mardani Hamdan telah melakukan penganiayaan dengan menampar seorang ibu hamil ketika razia PPKM Darurat viral di media sosial. Bupati Gowa pun mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan, hingga kemudian dipecat.

Pemecatan terhadap oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil tersebut dilakukan oleh Bupati Gowa usai melalui jalur hukum.

SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulis di keterangan unggahan foto surat keputusan pemecatan.

Melalui unggahan tersebut, Adnan juga menyebut bahwa Mardani Hamdan telah terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN.

Baca Juga: Viral Video Antrian Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan

Pemecatan terhadap Mardani Hamdan sudah dilakukan terhitung hari ini, Sabtu 17 Juli 2021.

Adnan juga menjelaskan pencopotan jabatan terhadap tersangka harus melalui hukum dengan bukti-bukti yang jelas.

Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” lanjut Adnan.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa tersebut melakukan aksi penganiayaan saat melakukan razia PPKM Darurat.

Korban oknum Satpol PP Gowa tersebut adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34) di warung kopi milik mereka.

Menanggapi video viral penganiayaan oknum Satpol PP kepada seorang ibu hamil tersebut, Bupati Gowa langsung lakukan pemeriksaan dan pecat Mardani Hamdan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler