Media Magelang – Satpol PP yang menampar ibu hamil di Gowa, Sulawesi Selatan terus bergulir di meja hijau.
Kini, oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil di Gowa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil di Gowa tersebut juga dipecat dari pekerjaannya.
Pemecatan terhadap oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil tersebut dilakukan oleh Bupati Gowa usai melalui jalur hukum.
Melalui akun Instagramnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (adnanpurichtaichsan) mengumumkan pemecatan terhadap oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil tersebut.
“SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulis di keterangan unggahan foto surat keputusan pemecatan.
Oknum Satpol PP yang dipecat tersebut adalah Mardani Hamdan. Disebutkan Bupati Gowa Adnan melalui keterangan unggahannya, Mardani telah terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN.
Baca Juga: Viral Video Antrian Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan