Bantuan Subsidi Listrik PLN Tetap Berlanjut Hingga Desember 2021, Inilah Ketentuan Penyalurannya

27 Juli 2021, 05:15 WIB
Bantuan Subsidi Listrik atau Diskon Tarif listrik PLN yang diperpanjang hingga Desember 2021. /Dok: pln.go.id/pln.go.id

 

Media Magelang - Berikut inilah ketentuan penyaluran bantuan subsidi listrik yang disalurkan pemerintah melalui PT. PLN hingga Desember 2021. 

Masyarakat kembali mendapatkan kabar gembira dengan diperpanjangnya penyaluran bantuan subsidi listrik PLN hingga akhir tahun ini. 

Sebelumnya, penyaluran bantuan subsidi listrik PLN diketahui hanya berlangsung hingga bulan September 2021.

Pemerintah secara resmi telah memperpanjang bantuan subsidi listrik atau diskon tarif listrik hingga akhir tahun ini, yakni Desember 2021. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Listrik PLN Cair hingga Desember 2021, Ini Rincian Diskon dan Golongan Penerimanya

Masyarakat yang termasuk dalam golongan penerima bisa mendapatkan bantuan subsidi listrik dengan rincian besaran diskon yang berbeda-beda.

Melalui PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah menyalurkan bantuan subsidi listrik sejak awal Januari 2021. 

Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan lainnya untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19, dengan diperpanjangnya subsidi listrik hingga Desember 2021.

PLN kembali menyalurkan stimulus berupa diskon tarif listrik bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima dengan besaran bantuan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Simak! Ini Rincian Diskon dan Golongan Penerima Bantuan Subsidi Listrik PLN, Cair Sampai Desember 2021

Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi listrik hingga Desember 2021 dalam rangka membantu masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di tengah pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, PLN memberikan stimulus listrik kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, dan keperluan sosial.

Untuk periode perpanjangan stimulus listrik dari PLN di tengah PPKM darurat Covid-19 akan diberikan untuk bulan Juli hingga Desember 2021.

Perpanjangan stimulus dari PLN ini selain bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi, juga untuk meningkatkan ekonomi mereka.

Hal ini dapat dilihat dari stimulus yang diberikan, tidak hanya untuk listrik rumah tangga saja, melainkan untuk bisnis bisnis dan industri juga.

Lebih lanjut, berikut rincian pemberian bantuan stimulus listrik dari PLN pada bulan Juli hingga Desember 2021:

1. Listrik rumah tangga daya 450 VA (R-1/450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B-1/450 VA), dan industri kecil dengan daya 450 VA (I-1/450 VA)

Untuk kategori ini, pengguna pascabayar akan menerima diskon sebesar 50 persen saat pembayaran rekening listrik.

Kemudian untuk prabayar akan menerima diskon 50 persen otomatis saat pembelian token.

2.Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R-1/900 VA)

Untuk pascabayar, diskon yang diberikan sebesar 25 persen yang diterima saat pembayaran rekening listrik.

Kemudian untuk prabayar juga mendapatkan diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Untuk kedua skema perpanjangan diskon tersebut, hanya berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 72 jam nyala.

Selanjutnya, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listriknya dibawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan:

  1. Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA hingga S-3/>200 kVA)
  2. Golongan Bbisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA hingga B-3/> kVA)
  3. Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA hingga I-4/>30.000 kVA ke atas)

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Kemudian untuk skema perpanjangan stimulus yang terakhir berupa pembebasan biaya beban atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

  1. Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA hingga S-2/900 VA)
  2. Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
  3. Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA)

Demikian ketentuan penyaluran bantuan subsidi listrik PLN dengan besaran diskon tarif yang berbeda untuk masing-masing golongan penerima.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler