Penuhi 6 Kriteria Ini untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Sebesar Rp 1 Juta!

27 Juli 2021, 21:15 WIB
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. /Instagram @kemnaker/

Media Magelang - Tahun ini Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta.

Untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta tersebut, masyarakat harus memenuhi 6 kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara itu, tujuan Pemerintah dalam mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta adalah untuk mencegah PHK bagi para karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cair Agustus, Pekerja di 7 Bidang Ini Siap-siap Ditransfer BSU Rp 1 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Untuk jumlah calon penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dapat BSU Rp1 Juta, Bantuan Subsidi Gaji Cair Agustus

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat  BSU di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah; 

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Dengan demikian, masyarakat harus memenuhi 6 kriteria di atas untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta yang diberikan sekaligus dengan ditransfer melalui rekening bank calon penerima BSU.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler