Kuota Internet Gratis Kemendikbud 15 GB Kembali Cair Agustus-Desember 2021, Ini Cara Dapat Bantuannya

29 Juli 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi cara menghemat penggunaan kuota internet, /Pexels/

Media Magelang - Berikut cara mendapatkan bantuan dari Kemendikbud berupa kuota internet gratis mencapai besaran 15 GB. 

Pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan kembali bantuan kuota internet gratis mencapai 15 GB untuk tahun 2021. 

Sebelumnya, penyaluran bantuan kuota internet gratis telah dicairkan Kemendikbud pada tahun ini untuk siswa atau peserta didik dan tenaga pengajar seperti guru dan dosen.

Program bantuan kuota internet gratis Kemendikbud akhirnya dilanjutkan, dengan masa penyaluran mulai Agustus hingga Desember 2021. 

Baca Juga: Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Cair Agustus hingga Desember 2021!

Rencana pencairan bantuan kuota internet gratis 2021 hingga Desember tahun ini resmi disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada seluruh pelajar dan pengajar yang telah terdaftar hingga bulan Desember.

Perpanjangan penyaluran bantuan kuota internet gratis hingga Desember 2021 ini bertujuan untuk membantu proses pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Setidaknya ada 38,1 juta pelajar dan pengajar termasuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang ditargetkan menerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021 ini.

Baca Juga: Ganti Nomor HP Tetap Bisa Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Cair hingga Desember 2021

Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing pelajar.

Rincian Besaran Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

Berikut ini adalah detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan.

2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.

3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.

4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar.

Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon yang sudah terdaftar, berikut cara daftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Secara detail berikut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Perlu diketahui pula bahwa bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses media sosial.

Adapun teknis kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.

Demikian informasi terkait penyaluran bantuan kuota internet gratis bagi siswa atau peserta didik dan tenaga pengajar yang dicairkan Kemendikbud pada Agustus-Desember 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler