Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Detailnya

28 Juli 2021, 19:26 WIB
Perpanjangan stimulus tagihan listrik hingga Desember 2021 ini bertujuan membantu dan meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. /Foto: Instagram @pln_id/

Media Magelang - Pemerintah memperpanjang stimulus tagihan listrik hingga Desember 2021.

Perpanjangan stimulus tagihan listrik hingga Desember 2021 ini bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berikut ini detail bantuan stimulus keringanan tagihan listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Listrik PLN Tetap Berlanjut Hingga Desember 2021, Inilah Ketentuan Penyalurannya

Diskon Tarif Listrik 

Diskon tarif listrik untuk para pelanggan golongan daya 450 VA untuk Rumah Tangga (R1), Bisnis Kecil (B1), dan Industri Kecil (I1).

Untuk pelanggan golongan daya 450 VA sendiri juga dikelompokkan menjadi dua, yakni:

• Reguler atau Pasca Bayar dengan diskon 50 persen.

• Prabayar dengan diskon pembelian token listrik sebesar 50 persen.

Baca Juga: Cara Klaim Bantuan Subsidi Listrik PLN yang Masih Berlanjut Sampai Desember 2021

Untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA (R1) adalah sebagai berikut.

• Reguler atau Pasca Bayar dengan diskon 25 persen.

• Prabayar dengan diskon pembelian token sebesar 25 persen.

Bebas Biaya Beban atau Abonemen sebesar 50 persen

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diperuntukkan bagi tiga golongan pelanggan, yaitu:

• Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA yaitu S1 sebesar 220 VA sampai dengan 900 VA.

• Pelanggan golongan bisnis 900 VA yaitu B1 sebesar 900 VA.

• Pelanggan golongan industri 900 VA yaitu I1 sebesar 900 VA.

Bebas Rekening Minimum 50 persen 

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diperuntukkan bagi dua golongan pelanggan, yaitu:

• Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala).

Pelanggan PT PLN ini dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:

- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, yaitu S2 sebesar 1.300 VA sampai dengan S3 yang beban listriknya lebih besar dari 200 kVA.

- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas yaitu B1 sebesar 1.300 VA sampai dengan B3 sebesar 200 kVA.

- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas yaitu I1 sebesar 1.300 VA sampai I4 dengan beban listrik lebih dari 200 kVA.

• Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Demikianlah detail stimulus keringanan tagihan listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler