Aturan Jam Kerja ASN Selama PPKM, Ini Peraturan Barunya

29 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi ASN. /SSCASN

Media Magelang – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jam kerja baru.

Adapun aturan jam kerja bagi ASN selama PPKM ini diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kebijakan aturan jam kerja bagi ASN selama PPKM ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Persiapan TKD CPNS 2021, Harus Hafal Nilai-Nilai ASN yang Diluncurkan Jokowi

Pada aturan jam kerja tersebut, ASN yang bekerja pada sektor non-esensial di Jawa dan Bali harus kerja dari rumah atau work form home (WFH) selama PPKM.

“Pegawai ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/ WFH) secara penuh atau seratus persen,” tulis Tjahjo Kumolo dalam peraturan tersebut Rabu 28 Juli 2021.

Sementara itu, para pekerja ASN yang bekerja di sektor esensial harus menjalani sistem kerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen.

Pekerja ASN yang bertugas di sektor kritikal harus melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CASN 2021, Ini Bedanya Posisi PNS, ASN dan PPPK

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/ 2021, jam kerja ASN yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang ada di PPKM Level 4 pun mengacu pada sistem kerja yang ada di Jawa dan Bali.

Selanjutnya, para ASN yang bekerja di instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali harus melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan WFH.

Pekerja ASN yang di wilayah PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara itu, ASN di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali diharapkan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota.

Adapun aturannya adalah sebagai berikut:

  • Pegawai ASN yang bertugas di zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen
  • Pegawai ASN yang bertugas di zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen
  • Pegawai ASN yang bertugas di zona oranye dan merah wajib melakukan WFO sebesar 25 persen.

Di sisi lain, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja para ASN dalam bekerja di aturan jam kerja PPKM Darurat tersebut.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler