Media Magelang - Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, masyarakat banyak yang kebingungan dengan penyebutan serta perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK.
Ternyata memang terdapat perbedaan definisi atau arti dari istilah ASN, PNS dan PPPK yang sering digunakan BKN dan banyak isntansi untuk menjelaskan hal terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Melalui laman BKN, dijelaskan perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021
Dikutip Media Magelang dari laman resmi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN menjelaskan perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK, simak penjelasannya berikut ini.
ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN atau Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Cara Buat Akun SSCN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.