Libur Nasional Digeser Pemerintah Demi Atasi Covid-19, Menpan RB: ASN Dilarang Cuti di Hari Kejepit

- 19 Juni 2021, 11:00 WIB
Libur Nasional Digeser Pemerintah Demi Atasi Covid-19, Menpan RB: ASN Dilarang Cuti di Hari Kejepit
Libur Nasional Digeser Pemerintah Demi Atasi Covid-19, Menpan RB: ASN Dilarang Cuti di Hari Kejepit /Menpan.go.id/

Media Magelang – Pemerintah umumkan pergeseran libur nasional sebagai upaya tangani pandemi Covid-19.

Pemerintah menggeser libur nasional untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dan menekan penularan virus Covid-19.

Pemerintah memutuskan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama dalam upaya menekan angka Covid-19.

Baca Juga: Breaking News: Menko PMK Sampaikan Perubahan Libur Nasional 2021, Berikut 3 Hari Libur yang Diubah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjabarkan libur nasional Tahun Baru Islam yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021, dalam konferensi pers daring hari Jumat, 18 Juni 2021.

Lebih lanjut, libur nasional perayaan Maulid Nabi yang sebelumnya jatuh pada Selasa, 19 Oktober digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Cuti bersama menjelang peringatan Natal yang sebelumnya jatuh pada Jumat 24 Desember 2021 pun dihapuskan. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan pemerintah tidak menghapus libur nasional hari keagamaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Resmi, Dua Libur Nasional Digeser dan Cuti Bersama Natal 2021 Dibatalkan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa ASN dilarang cuti di hari kejepit.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x