Jelang Pendaftaran Gelombang 18 pada 2021, Cek 8 Kriteria Peserta Kartu Prakerja Berikut

2 Agustus 2021, 15:15 WIB
Syarat dan cara pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18. /Antara

Media Magelang - Berikut delapan kriteria peserta Kartu Prakerja yang akan segera dibuka kembali dengan pelaksanaan gelombang 18 2021.

Masyarakatt yang ingin lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 pada 2021 wajib memenuhi kriteria peserta yang ditetapkan pihak pelaksana. 

Pasalnya, tidak semua pendaftar gelombang 18 bisa lolos seleksi menjadi peserta Kartu Prakerja 2021 di prakerja.go.id.

Segera dibuka, para calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 2021 wajib memenuhi sejumlah kriteria atau ketentuan peserta yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Bidang Pelatihan Ini Perlu Dicoba

Terdapat beberapa kriteria peserta yang wajib dipenuhi para pendaftar untuk lolos Kartu Prakerja gelombang 18 2021 dan bisa mendapatkan insentif Rp3,55 juta. 

Para pendaftar perlu mengetahui beberapa syarat dan kriteria peserta dalam pendaftaran Kartu Prakerja sebelum mengikuti seleksi gelombang 18. 

Program Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka kembali bersamaan dengan program jaminan sosial lain yang tengah diagendakan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan rencana dan alokasi anggaran pemerintah secara resmi termasuk memperpanjang program Kartu Prakerja hingga akhir 2021 mendatang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 18, Akses di prakerja.go.id

Dengan daftar Kartu Prakerja gelombang 18, pendaftar yang lolos akan memperoleh insentif senilai Rp3,55 juta dan paket pelatihan yang bisa dibeli menggunakan saldo yang diberikan cuma-cuma.

Bagi calon pendaftar Kartu Prakerja, ada 8 kriteria peserta berikut yang wajib dipenuhi untuk memperbesar kemungkinan lolos gelombang 18 pada 2021.

Berdasarkan laman resmi www.prakerja.go.id, berikut sejumlah kriteria peserta untuk bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18:

8 Kriteria Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 2021

1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Calon pendaftar berusia minimal 18 tahun

4. Tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;

5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

7. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi Covid-19.

8. Belum pernah lolos menjadi peserta Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.

Jika memenuhi delapan kriteria peserta Kartu Prakerja di atas, pendaftar bisa mempersiapkan dokumen pendaftaran seperti KTP, Scan KTP, NIK, dan Kartu Keluarga (KK).

Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 saat sudah dibuka nanti di www.prakerja.go.id.

- Buka www.prakerja.go.id

- Klik 'Masuk' jika sudah punya akun

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan email dan nomor HP

- Jika sudah dibuka akan muncul jenis Gelombang yang tersedia

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang dibuka

- Pendaftaran selesai

Jika dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 usai daftar di www.prakerja.go.id, penerima akan dapat SMS.

Saat masa pendaftaran gelombang 18 dari program Kartu Prakerja 2021 dibuka, segeralah mendaftarkan diri melalui laman resminya di prakerja.go.id.

Demikian informasi cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 beserta kriteria peserta yang wajib diketahui.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler