Masa Sanggah Sampai 6 Agustus, Begini Cara Unggah Dokumen Sanggahan Administrasi CPNS 2021

3 Agustus 2021, 11:00 WIB
Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 melalui SSCASN. /Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id

Media Magelang - Berikut ini cara unggah dokumen sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 yang dijadwalkan sampai 6 Agustus.

Menurut jadwal, masa sanggah pelamar CPNS 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi sampai 6 Agustus 2021.

Berikut ini cara sanggah apabila pelamar CPNS 2021 tidak lolos seleksi administrasi mengikuti jadwal berikut ini.

Pelamar bisa melakukan sanggah apabila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Mulai Hari Ini! Ini Cara Cek Pengumuman Kelolosannya

Sementara itu, hasil seleksi administrasi CPNS diumumkan hari ini dan besok, 2-3 Agustus 2021.

Cek hasil seleksi administrasi bisa dilakukan dengan login di akun SSCASN masing-masing. Pemberitahuan kelolosan akan langsung dilakukan melalui portal tersebut.

Apabila dinyatakan lolos, para pelamar dapat langsung cetak kartu ujian.

Jika hasil menunjukkan tidak lolos, maka pelamar pun dapat melakukan sanggah kepada instansi yang dilamar melalui portal SSCASN tersebut.

Baca Juga: Nilai Ijazah Sekolah atau Nilai Rapor Akan Dipakai BKN pada Seleksi CPNS 2021 Jika Nilai SKD Sama Besar

Sesuai jadwal terbaru terkait waktu masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 tercantum dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Simak jadwal terbaru pendaftaran CPNS 2021 sesuai dengan surat nomor: 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021:

  1. Pengumuman CASN 30 Juni hingga 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran seleksi ASN 30 Juni hingga 26 Juli 2021
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 2 hingga 3 Agustus 2021
  4. Masa sanggah 4 hingga 6 Agustus 2021
  5. Masa jawab sanggah 4 hingga 13 Agustus 2021
  6. Pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021 

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021 dari Input Dokumen Sampai Cetak Kartu

Sebelumnya, peserta pada seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah menyelesaikan pendaftaran dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi melalui akun masing-masing.

Adapun seleksi administrasi dilakukan BKN dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Petugas seleksi administrasi atau dalam hal ini panitia seleksi instansi akan melakukan memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah setiap peserta.

Peserta yang mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan instansi maka akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, baik kurang lengkap, tidak sesuai permintaan maupun terbukti memalsukan dokumen maka peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Walau begitu, peserta masih bisa mengajukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Waktu mengajukan sanggahan sesuai jadwal di atas adalah tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Adapun caranya dengan login ke laman SSCASN kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis, serta mengunggah bukti yang diperlukan.

Setelahnya instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender dengan catatan dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data peserta saat awal mendaftar di SSCASN 2021, bukan dokumen baru atau melengkapi dokumen yang kurang.

Jadi, masih ada waktu untuk ajukan sanggah bila terbukti kelengkapan seleksi administrasi CPNS 2021 Anda sudah sesuai dengan berkas yang disyaratkan oleh instansi.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler