Tutup Hari Ini 4 Agustus 2021! Segera Daftar BPUM Kota Surakarta Melalui Link Formulir Berikut

4 Agustus 2021, 06:15 WIB
ilustrasi. berikut Cara Daftar Online BPUM Tahap 3 di kota Surakarta, dimana di bulan Agustus 2021 akan dicairkan oleh Kemenkop UKM /instagram @dinkopukmsurakarta/

Media Magelang - Berikut link formulir pendaftaran online Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kota Surakarta, Jawa Tengah yang ditutup pada hari ini, Rabu, 4 Agustus 2021. 

Masa pendaftaran online bantuan modal usaha untuk pelaku UMKM Kota Surakarta melalui program BPUM saat ini masih dibuka.

Para pelaku usaha mikro masih punya kesempatan terakhir pada hari ini untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta. 

Pasalnya, penutupan pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM Kota Surakarta akan segera tutup malam ini 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Reservasi Online BPUM 2021, Pilih Tempat dan Waktu Pencairan Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

Bagi para pelaku usaha mikro di Kota Surakarta bisa segera mendaftarkan diri di link formulir pendaftaran BPUM atau BLT UMKM yang tersedia di akhir artikel ini.

Ada lima ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta dalam pendaftaran BPUM 2021 ini, yaitu sebagai berikut.

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Surakarta.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.

3. Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pinjaman dari perbankan lain.

4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI atau Polri atau pegawai BUMN atau BUMD.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Baca Juga: Dua Hari Lagi! Link Pendaftaran BPUM UMKM 2021 di Kabupaten Sleman Berakhir 5 Agustus 2021!

Adapun empat syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dalam pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta adalah sebagai berikut.

1. Bukti pendaftaran online BPUM 2021 yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR BPUM 2021 KOTA SURAKARTA 

https://bit.ly/2021BPUMSka3
 
Perlu diingat, batas akhir pengumpulan berkas pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta adalah tanggal 5 Agustus pukul 15:00 WIB di Kantor Dinas Koperasi dan UKM.
 
Untuk Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta sendiri berlokasi di Jalan Yosodipuro no. 162 Mangkubumen, samping Pemadam Kota Barat.
 
Itulah link formulir untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Kota Surakarta yang masih dibuka hingga malam ini pukul 20.00 WIB.***
Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler