Libur Nasional 1 Muharram 1442 H Digeser, Pemerintah Waspadai Adanya Klaster Baru Covid-19

5 Agustus 2021, 11:05 WIB
Pemerintah Lakukan Revisi Hari Libur Nasional Tahun 2021, Cek Tanggal Apa Saja !! /Pixabay/tigerlily713

Media Magelang - Menjelang perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, pemerintah menggeser hari libur nasional karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pemerintah.

Namun sejak adanya pandemi Covid-19 pemerintah membatasi aktivitas sosial di masyarakat termasuk ketika hari libur nasional 1 Muharram 1443 H.

Beberapa wilayah di Indonesia saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca Juga: Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Digeser Jadi 11 Agustus 2021

Segala aktivitas masyarakat seperti berkumpul, makan di restoran, perayaan yang melibatkan banyak orang, semua dibatasi oleh pemerintah.

Selama ini 1 Muharram identik dengan perayaan yang dilakukan oleh umat muslim.

Untuk mencegah klaster baru Covid-19 akibat perayaan Tahun Baru Islam, pemerintah berhak mengubah beberapa kebijakan yang telah dibuatnya.

Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021.

Pada umumnya libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam juga jatuh pada hari Selasa, tetapi pemerintah kali ini mengubah hari libur nasional menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Menjelang 1 Muharram 1443 H Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional Bulan Agustus 2021, Simak Penjelasannya

Tujuan pemerintah menggeser hari libur nasional 1 Muharram 1443 H menjadi hari Rabu yaitu untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi dengan total kasus 3,5 juta per 5 Agustus 2021.

Mengantisipasi adanya klaster baru akibat perayaan 1 Muharram 1443 H maka pemerintah menggeser hari libur nasionalnya.

Selain itu pemerintah juga akan mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang harusnya jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Aturan pemerintah dalam mengubah hari libur nasional tahun baru Islam atau 1 Muharram 1443 H sudah resmi ditetapkan.

Perubahan hari libur nasional selama tahun 2021 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 tahun 2021.

Sebagai informasi, pemerintah hanya mengubah hari libur nasionalnya saja bukan hari besarnya.

Adanya perubahan hari libur nasional telah dipertimbangkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah berharap dengan digesernya hari libur nasional pada 1 Muharram 1442 H akan mencegah adanya mobilisasi berlebihan yang dilakukan masyarakat dan menghindari terbentuknya kluster baru Covid-19.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: kemenkopkm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler