Media Magelang - Libur Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H seharusnya jatuh pada 10 Agustus 2021.
Namun beberapa waktu lalu telah resmi diputuskan pergeseran hari libur nasional terkait dengan melonjaknya kasus Covid-19 pasca liburan.
Langkah tegas ini diambil pemerintah seperti disampaikan dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 18 Juni 2021.
Pada kesempatan tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy sebutkan keputusan libur dan cuti bersama akan direvisi sesuai ketentuan yang resmi tercantum dalam SKB.
"Pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual tersebut.
Adapun keputusan dari pergeseran dua hari libur nasional dan pembatalan satu hari libur cuti bersama adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Ketentuan Perjalanan Saat Libur Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat
- Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
- Libur Maulud Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021
- Cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Dalan jumpa pers virtual tersebut hadir pula Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, serta MenPAN RB Tjahjo Kumolo.