Syarat Terbaru Penerima BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Non PNS dari Kemdikbudristek

16 Agustus 2021, 04:19 WIB
Simak di sini syarat dan cara mendapatkan BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer atau non PNS yang akan disalurkan Kemdikbudristek. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

Media Magelang - Simak di sini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS.

Diketahui pada tahun 2021 Kemendikbudristek berencana untuk menyalurkan bantuan bagi para guru honorer dan guru non PNS berupa BSU Rp1,8 juta.

Ada beberapa syarat agar guru honorer dan non PNS terdaftar sebagai penerima  BSU Rp1,8 juta.

Simak di sini syarat dan cara mendapatkan BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer atau non PNS berikut ini. 

Baca Juga: Ada Bansos Rp300 Ribu yang Masih Cair Agustus 2021, Cek Penerima di Link sid.kemendesa.go.id

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran BSU sebesar Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU Tahun 2021," kata Menteri Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Dari Anggaran tersebut, setiap penerima BSU guru honorer dan non PNS akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp1,8 juta yang cair pada tahun 2021. 

Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Disalurkan? Simak Jadwalnya!

Dengan disalurkannya bantuan BSU guru honorer atau non PNS, pemerintah berharap dapat membantu meringankan daya beli mereka di tengah pandemi Covid-19.

BSU 2021 untuk guru honorer dan non PNS akan dikirimkan langsung dengan transfer ke rekening bank penerima, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Untuk mencairkan bantuan BSU bagi guru honorer dan non PNS, penerima bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau HP masing-masing. 

Adapun cara mendapatkan bantuan guru honorer dan guru non PNS melalui program BSU 2021 Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut.

Cara dapat BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021.

Pasalnya, pemerintah hanya memberikan bantuan BSU guru honorer dan non PNS kepada orang yang memenuhi syarat penerima.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, berikut golongan penerima atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika telah memenuhi syarat, maka guru honorer dan non PNS berhak untuk mendapatkan dana bantuan BSU 2021 sebesar Rp1,8 juta.

BSU Rp1,8 ini juga merupakan wujud program pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memastikan kesejahteraan guru honorer dan non PNS selama pandemi Covid-19.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler