Media Magelang - Ini dia caranya mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU khusus guru honorer dan non PNS!
Ternyata, tak hanya untuk para karyawan dan buruh saja. Guru honorer dan non PNS juga berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Nantinya, guru honorer dan non PNS akan diberikan dana Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta
Berbeda dengan karyawan dan non PNS, Bantuan Subsidi Upah untuk guru honorer dan guru non PNS ini diberikan oleh Kemendikbud Ristek.
BSU untuk guru honorer dan non PNS ini diberikan apabila nama dan NIK terdaftar sebagai penerima.
Bantuan untuk para guru honorer dan non PNS ini ditujukan untuk membantu perekonomian di tengah pandemi.
Tak usah khawatir, sebab cara mencairkan dana Rp 1,8 juta BSU untuk guru honorer bisa dilakukan melalui ponsel.
Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta Subsidi Upah, Begini Caranya