Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta Subsidi Upah, Begini Caranya

- 13 Agustus 2021, 12:49 WIB
Cek BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id
Cek BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id /www.bsudikti.kemdikbud.go.id

 

Media Magelang - Para guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1,8 diperuntukkan bagi para guru honorer dan non PNS.

Berikut ini cara guru honorer atau non PNS untuk dapat BSU Subsidi Upah Rp1,8 juta.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat Bantuan BSU Rp1,8 Juta, Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan Subsidi Upah ini diperoleh guru honorer dan non PNS melalui program BSU dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI 2021.

Kemendikbud Ristek RI menyalurkan guru honorer dan non PNS Rp1,8 juta di tahun 2021. Kini, bantuan tersebut mulai cair ke penerima BSU yaitu para guru honorer dan non PNS.

Pemerintah akan mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada penerima BSU 2021 guru honorer dan guru non PNS dengan pencairan secara bertahap.

Baca Juga: Aturan Pakaian Saat Ujian SKD CPNS 2021! Dilaksanakan Mulai 25 Agustus 2021!

Pemerintah saat ini mulai menyalurkan bantuan BSU kepada guru honorer dan non PNS pada Agustus 2021, dengan besaran bantuan Rp1,8 juta. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x