Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 dan Jadwal Pelaksanaannya

25 Agustus 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021, ini jadwal SKD terbaru. /PRFM/Tommy Riyadi/

Media Magelang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan ketentuan yang diterapkan.

Adapun jadwal pelaksanaan SKD CPNS sebelumnya ditentukan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021 dengan ketentuan selama Covid-19.

Lantaran kondisi PPKM di berbagai wilayah di Indonesia, BKN pun merilis jadwal baru SKD CPNS beserta ketentuan baru.

Baca Juga: BKN Wajibkan Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Telah Divaksin, Ini Ketentuannya

Adapun jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD CPNS berdasarkan surat BKN dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Surat tersebut memuat jadwal pelaksanakan tes SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

Ketentuan SKD CPNS 2021

Surat tersebut tak hanya memuat jadwal tes SKD saja, melainkan berisi sejumlah ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS mendatang.

Beberapa ketentuan pelaksanaan tes SKD yang dilaksanakan selama pandemi Covid-19 ini di antaranya melakukan pemeriksaan negatif Covid-19.

Tak hanya itu, peserta CPNS 2021 wilayah tes Jawa, Madura, Bali, juga wajib vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Jangan Bawa 6 Barang Ini Saat Ujian SKD CPNS 2021! Apa Saja?

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang sebelumnya dilakukan lima sesi dalam sehari pun diubah.

Kini, pelaksanaan tes SKD diubah menjadi tiga sesi per hari.

Meski demikian, beberapa wilayah masih bisa melakukan tes SKD dalam empat sesi per hari.

Bila hari Jumat, hanya ada dua sesi dalam sehari.

Sebelum melaksanakan tes SKD CPNS, peserta akan diberikan waktu persiapan selama 90 menit.

Persiapan ini dapat digunakan oleh peserta untuk registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, masuk ke ruang tunggu steril, hingga perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Adapun waktu pelaksanaan tes SKD CPNS tiga sesi adalah sebagai berikut:

  • Sesi I pukul 08.00 – 09.40
  • Sesi II pukul 11.00
  • Sesi III pukul 14.00

Waktu tersebut belum termasuk sesi persiapan 90 menit sebelumnya. Oleh karena itu, diharapkan bagi peserta untuk datang lebih awal.

Pelaksanaan tes akan diberikan waktu selama 100 menit.

Bagi peserta yang mendapat sesi keempat di wilayah tertentu, maka tes SKD CPNS akan dimulai pukul 15.30.

Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS dua sesi khusus hari Jumat akan dimulai pada pukul 08.00 dan pukul 15.00 WIB, belum termasuk sesi persiapan selama 90 menit sebelum tes dimulai.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler