Diwajibkan Swab Test PCR hingga Vaksin, Ini Ketentuan Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021

25 Agustus 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021 /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

Media Magelang - Para peserta yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 maupun PPPK non guru perlu mengetahui sejumlah ketentuannya. 

Terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021.

Mulai diwajibkan menjalani swab test PCR hingga telah divaksin termasuk dalam ketentuan umum peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya merilis informasi resmi terkait jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS Akan Mulai 2 September 2021, Ini Ketentuan Lengkapnya

Setelah ditunggu-tunggu para peserta, pelaksanaan ujian atau tes SKD CPNS 2021 akan segera dimulai pada awal bulan mendatang. 

BKN mengabarkan jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan berlangsung mulai tanggal 2 September 2021.

Pelaksanaan tes SKD CPNS ini mundur dari jadwal awalnya, yang semula direncanakan berlangsung pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Pasalnya, pihak panitia penyelenggara CPNS 2021 perlu menunggu persetujuan dari Satgas Covid-19, yang termasuk dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 ribu Masih Cair Agustus 2021, Begini Cara Cek Nama Penerima!

Selain jadwal baru yang telah diumumkan, BKN juga telah menetapkan syarat bagi peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS maupun PPPK non guru tahun 2021.

Ketentuan syarat ini termuat dalam surat edaran nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Seperti yang termuat dalam surat edaran tersebut, Ketua Satgas Covid-19 menyarankan agar seluruh peserta tes SKD menjani swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. 

Tak harus menjalani swab test PCR, peserta juga diperbolehkan melakukan rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum ikut serta tes SKD.

Untuk bisa mengikuti pelaksanaan tes SKD, peserta harus dinyatakan negatif atau non reaktif Covid-19 setelah menjalani swab test PCR atau rapid test antigen.

Selain itu, ketua Satgas Covid-19 juga meminta para peserta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker 3 lapis, yang ditambah masker kain di bagian luar atau double masker.

Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan ketentuan ini melalui akun Twitter pribadinya @abiridwan2173.

Terdapat tiga poin ketentuan peserta tes SKD CPNS dan PPPK non PNS yang diberitahukan oleh Mohammad Ridwan, antara lain yaitu:

1. Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif

2. Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker.

3. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama

Menurut Mohammad Ridwan, ketentuan atau syarat pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 dari Ketua Satgas Covid-19 adalah win-win solution di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk tetap menjamin pelaksanaan tes SKD berjalan sesuai protokol kesehatan yang sangat ketat.

Itulah informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 seperti yang diumumkan oleh BKN.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler