UPDATE TERBARU! KPK Tegaskan Lowongan Penyuluh Anti Korupsi Hoax

26 Agustus 2021, 08:25 WIB
KPK tanggapi Koruptor jadi Penyuluh Antikorupsi sebagai Hoax /@KPK_RI/

Media Magelang - Beberapa waktu lalu,warganet dihebohkan oleh iklan lowongan penyuluh Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iklan lowongan penyuluh Anti Korupsi tersebut dianggap lelucon bagi banyak orang karena targetnya merekrut eks napi koruptor yang pernah korupsi minimal Rp 1 milyar.

KPK akhirnya angkat bicara dan menegaskan iklan lowongan penyuluh Anti Korupsi tersebut adalah informasi palsu atau hoax.

KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh Anti Korupsi.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Mau Dapat BSU Rp1,8 Juta? Cek Persyaratannya Berikut Ini

"Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," demikian cuitan akun Twitter resmi KPK @KPK_RI pada 25 Agustus 2021.

Cuitan tersebut nelanjutkan bahwa eks napi korupsi tersebut hanya memberikan testimoni dan tujuannya agar orang kapok melakukan korupsi.

Masalah iklan dalam lowongan penyuluh Anti Korupsi mengatakan bahwa syarat menjadi penyuluh anti korupsi adalah pernah korupsi minam Rp 1 milyar, KPK mengatakan bahwa semua orang bisa berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Lowongan Eks Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi Viral Di Media Sosial Tuai Kritikan, Ini Alasan KPK

Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," demikian penjelasan KPK.

Untuk menjadi penyuluh anti korupsi, tentu harus ada persyaratan tertentu, yaitu pengakuan kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi

Dengan demikian, KPK meminta agar siapapun segera mengklarifikasi jika menemukan informasi terkait lembaga anti korupsi tersebut ke nomor call center 198 atau lewat email di informasi@kpk.go.id.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Twitter @KPK_RI

Tags

Terkini

Terpopuler