Solusi NIK Terdaftar di Lembaga Lain yang Bikin Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20

10 September 2021, 05:04 WIB
Lakukan ini jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di lembaga lain agar tidak gagal untuk gabung Kartu Prakerja gelombang 20. /Instagram.com/@prakerja.go.id

Media Magelang - Pendaftar harus tahu, ini adalah solusi jika NIK Anda dinyatakan terdaftar di lembaga lain agar tidak gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 20.

Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 resmi dibuka namun tidak sedikit pendaftar yang mengalami kegagalan mendaftarkan NIK di dashboard www.prakerja.go.id.

Jangan dulu panik karena ada solusi bila NIK Anda inyatakan terdaftar di lembaga lain sehingga anda bisa tetap gabung pada Kartu Prakerja gelombang 20.

Harap diperhatikan, gagal input NIK bisa membuat Anda tidak bisa membuat akun yang otomatis menghalangu usaha anda untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Jangan Lupa Verifikasi Email, Begini Caranya!

Jika tidak menggunakan NIK maka tidak akan bisa membuat akun di Kartu Prakerja gelombang 20 dan otomatis tidak bisa mendaftar program tersebut.

Kartu Prakerja gelombang 20 merupakan program pemerintah dalam meningkatkan sumber daya masyarakat Indonesia.

Baru sehari dibuka, Kartu Prakerja gelombang 20 membuka kesempatan bagi 800.000 pserta untuk menerima insentif dan pelatihan secara cuma-cuma.

Baca Juga: Cara Lolos Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Kartu Prakerja Gelombang 20

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 20 yang dibuka oleh pemerintah memiliki cara pendaftaran setiap gelombang yang selalu sama.

simak solusi berikut untuk mengatasi kendala yang biasa dihadapi ketika mendaftar Kartu Prakerja terkait susahnya memasukkan nomor NIK saat mendaftar.

Dikutip MediaMagelang.com dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id berikut ini langkah-langkah jika NIK tidak bisa digunakan saat mendaftar:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU?

Solusi: Cek status di www.bsu.kemnaker.go.id  atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)?

Solusi: Cek status di  eform.bri.co.id/bpum.

3.  NIK terdaftar di bantuan pemerintah melalui Kemendikbud?

Solusi: Cek status di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos (PKH, BST, dll)?

Solusi: Cek status di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

5. KTP atau NIK tidak valid?

Solusi: Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Kebanyakan nomor NIK gagal karena terdaftar di bantuan lain sedangkan program Kartu Prakerja gelombang 20 mewajibkan peserta tidak sedang mendapat bansos dari pemerintah.

Selain itu Kartu Prakerja gelombang 20 juga tidak memperbolehkan lebih dari dua nomor NIK dalam satu keluarga mendaftar program ini.

 

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20, pastikan telah memenuhi persyaratannya agar bisa lolos.

Persyaratan ikut Kartu Prakerja gelombang 20 yaitu:

1. WNI usia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja

4. Bukan penerima bansos lain

5. Bukan ASN

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga

7. Difabel diperbolehkan mendaftar

Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan jika NIK tidak bisa digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20 karena telah terdaftar di lembaga lain.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler