Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Bagi Warga DKI Jakarta, BPUM Tahap 4 Dibuka Sampai 13 September 2021!

11 September 2021, 16:15 WIB
ILUSTRASI: Bantuan UMKM atau BPUM sudah cair hingga 99 persen kepada penerima manfaat. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemenkopukm

Media Magelang - Program BLT UMKM Rp1,2 juta kembali dibuka oleh pemerintah untuk warga yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

BLT UMKM atau BPUM tahap 4 akan dibuka kembali sampai 13 September 2021. Warga DKI Jakarta yang belum mendaftar masih berkesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan.

Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan dana bantuan senilai Rp1,2 juta kepada warganya yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 4.

Untuk mendapat BLT UMKM tahap 4, warga DKI Jakarta harus mendaftar terlebih dahulu dan lolos kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Ini Cara Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 4 untuk Warga Magelang

Pemerintah DKI Jakarta membuka program bantuan Rp1,2 juta ini selama beberapa hari terhitung sejak 3 September 2021 dan akan ditutup pada Senin, 13 September 2021.

Melalui akun instagram resmi Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta @dinasppkukm, mengumumkan jika pendaftaran program BLT UMKM bisa dilakukan secara online.

Pemerintah melalui program BPUM berharap masyarakat dapat memanfaatkan dana BLT UMKM untuk mengembangkan usaha yang sedang dijalani.

Walaupun ditengah pandemi Covid-19, pemerintah berharap warga DKI Jakarta tetap dapat berjuang bertahan hidup dengan melanjutkan usahanya.

Baca Juga: Besok Terakhir! Begini Cara Daftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Pasuruan September 2021, Cair Rp1,2 Juta

BLT UMKM akan cair tahun 2021 dengan kriteria dan syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah. Warga DKI Jakarta yang memiliki usaha bisa mendaftar program BPUM agar dapat dana bantuan senilai Rp1,2 juta.

Sebelum itu, seluruh warga DKI Jakarta harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat dan kriteria penerima BLT UMKM telah ditentukan oleh pemerintah dengan harapan bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.

Berikut ini syarat dan kriteria penerima BPUM tahap 4 khusus Provinsi DKI Jakarta:

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak

Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

Warga DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta bisa segera melakukan pendaftaran.

Kesempatan memperoleh BPUM Rp1,2 juta masih bisa didapatkan mengingat pembukaan masih sampai dua hari kedepan.

Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui online dengan mengisi data diri yang diperlukan. Link pendaftaran setiap wilayah dapat berbeda-beda.

Warga DKI Jakarta yang sudah mendaftar akan diseleksi berkas-berkasnya karena tidak semua yang daftar bisa dapat BLT UMKM.

Seluruh penerima BPUM akan ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Itulah bagaimana cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta khusus warga DKI Jakarta agar mendapat dana BPUM tahap 4 tahun ini.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram @dinasppkukm

Tags

Terkini

Terpopuler