BSU 2021 Tahap 4 Cair Rp1 Juta untuk Pekerja, Simak Tata Cara Pencairan Dana Bantuannya Berikut

20 September 2021, 11:15 WIB
BRI Komitmen Dukung Kemnaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021 Guna Pemulihan Ekonomi Nasional / Instagram / @kemnaker

 

Media Magelang - Simak tata cara pencairan dana bantuan subsidi upah untuk pekerja atau BSU 2021 tahap 4 yang akan cair Rp1 juta. 

Program bantuan BSU untuk pekerja dijadwalkan cair secara bertahap kepada penerima, yang kini memasuki masa pencairan tahap 4 dan 5 tahun 2021.

Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 4 akan mendapatkan pencairan dana bantuan sebesar Rp1 juta sesuai jadwalnya. 

Untuk menerima dana tunai BSU tahap 4, peneriima perlu mengetahui tata pencairan bantuan Subsidi Gaji ini pada tahun 2021.

Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Tahap 4 September 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menjadwalkan akan segera melakukan pencairan dana bantuan BSU Subsidi Gaji tahap 4 senilaiI Rp1 juta. 

Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 tahap 4 akan mendapatkan dana bantuan Rp1 juta melalui rekening bank masing-masing.

Segera cair, simak kembali cara pencairan atau mekanisme tahapan penyaluran Bantuan BSU 2021 oleh Kemnaker.

Penyaluran program bantuan untuk pekerja melalui BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji 2021 saat ini menunggu penyeluran tahap 4. 

Baca Juga: Hore! BSU Tahap 4 Segera Cair Rp1 Juta untuk Pemilik Rekening Bank Swasta

Hal ini mengingat tahap 1, 2, dan 3 penyaluran bantuan BSU Subsidi Gaji 2021 sudah berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan Kemnaker.

Kemnaker hanya mencairkan dana bantuan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima untuk periode tahun 2021.

Penyaluran BSU 2021 kepada penerima dilakukan melalui sejumlah tahapan hingga pekerja menerima dana bantuan sebesar Rp1 juta di rekening masing-masing. 

Bagi pekerja yang terdaftar menjadi penerima BSU tahap 4, penyaluran dana bantuan saat ini belum dilakukan oleh Kemnaker. 

Pekerja penerima BSU tahap 4 perlu menunggu sesuai waktu pencairan dana bantuan Rp1 juta yang ditentukan Kemnaker, yang berlangsung sebentar lagi.

Sebelum mengetahui mekanisme penyaluran BSU Rp1 juta, berikut syarat yang wajib dipenuhi pekerja untuk terdaftar sebagai penerima bantuan ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Penerima upah atau gaji

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di zona PPKM Level 4

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.

Sementara itu, berikut informasi alur pencairan dana bantuan BSU 2021 hingga sampai ke pekerja sebesar Rp1 juta.

Alur Pencairan Dana BSU 2021 Rp1 Juta

1. Kemnaker mengambil data penerima BSU sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

2. Data calon penerima BSU harus diverifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dipilih sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

3. Penyaluran bantuan Subsidi Gaji atau BSU dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima melalui sejumlah bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

4. Pekerja/buruh akan mendapatkan pencairan dana bantuan BSU Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus Rp1 juta dalam satu tahap. 

Adapun pencairan BSU Rp1 juta dilakukan ke rekening bank penerima yang tergabung dalam Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Jika pekerja belum memilki rekening bank tersebut, segera datangi kantor bank Himbara terdekat untuk membuat rekening hingga bisa mendapatkan pencairan BSU.

Demikian informasi terkait mekanisme penyaluran atau alur pencairan dana bantuan BSU 2021 Rp1 juta tahap 4 untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler