Bukan BST, Dana Bansos KLJ, KPDJ da KAJ Akhirnya Cair Lagi ke ATM Bank DKI Penerima

30 September 2021, 15:15 WIB
Cara dan syarat dapat Bansos Kartu Anak Jakarta. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

Media Magelang - Setelah program Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI tidak lagi dicairkan pemerintah, bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ akhirnya cair ke ATM Bank DKI. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pencairan dana bansos untuk program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III tahun 2021. 

Pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ ke penerima ini telah dikabarkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Adapun bansos DKI melalui progam KLJ, KPDJ, dan KAJ dinyatakan sudah mulai cair pada Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Simak di Sini! Jadwal Pencairan, Besaran Dana dan Cara Daftar Bansos PKH 2021

Dikutip dari akun Instagram @aniesbaswedan pada Rabu, 29 September 2021 hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

Ia memastikan dana bantuan sosial (bansos), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan tanggal 28 September.

Tentu saja ini menjadi angin segar di kala banyak warga yang kecewa dengan dihentikannya BST DKI pada awal bulan September 2021 lalu.

Terkait kepastian waktu pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada akhir September ini memang tertunda akibat proses pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II.

Baca Juga: Mudah Pakai HP, Ini Cara Lakukan Pendaftaran Penerima Bansos Kemensos via Aplikasi Cek Bansos

Pemutakhiran data dilakukan ketika penerima bantuan tidak bisa menerima lagi jatahnya dengan alasan telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.

Besaran Dana Bantuan

Pada pencairan di bulan September ini besaran bantuan yang diterima berbeda menurut programnya.

Dilansir dari situs smarcity.jakarta.go.id, para pemegang KLJ akan menerima bantuan uang sebesar Rp600 ribu per bulan.

Sementara para pemegang KPDJ dan KAJ akan menerima bantuan uang sebesar Rp300 ribu per bulan.

September ini penerima KLJ tahap III akan mendapat transfer dana sebesar 1,8 juta untuk pencairan periode Juli, Agustus, dan September.

Begitu juga dengan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing dapat dana Rp900 ribu untuk pencairan periode Juli, Agustus, dan September.

Diketahui, program bansos yang disediakan Pemprov DKI Jakarta berupa KLJ, KPDJ, dan KAJ adalah bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang, tiap bulan selama satu tahun.

Sementara, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun.

Dana tersebut disalurkan dengan cara transfer melalui Bank DKI sehingga penerima sudah mulai bisa mencairkannya di ATM Bank DKI.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler