Langkah Daftar DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Set Top Box (STB) TV Digital

11 Oktober 2021, 11:36 WIB
Langkah Memperoleh Bansos PKH, BPNT, serta STB TV Digital Gratis. /ANTARA

Media Magelang - Ternyata begini langkah daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bantuan seperti bansos PKH, BPNT, hingga Set Top Box (STB) TV digital.

Lantas bagaimana jika belum terdaftar di DTKS namun ingin mendapat bansos PKH, BPNT, dan Set Top Box (STB) TV digital?

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan diri sebagai warga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: BSU Tahap 5: Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Bisa Dapat Rp1 Juta Jika Penuhi 7 Syarat Ini

Siapapun yang ingin namanya tercatat di DTKS memang harus warga miskin yang tinggal di Indonesia.

Setelah terdata di DTKS maka masyarakat berkesempatan memperoleh bansos dari Kemensos hingga Kemenkominfo.

Untuk bansos dari Kemensos tahun ini hanya tinggal PKH dan BPNT atau Kartu Sembako yang masih bisa cair.

Sebelumnya ada Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan Kemensos kepada warga miskin dengan nominal Rp600 ribu.

Baca Juga: Cara Ambil Bansos Kemensos Rp600 di Kantor Pos dan Rekening ATM

Namun bansos BST Kemensos Rp600 ribu tersebut sudah tidak cair lagi bulan ini dan seterusnya.

Walaupun BST Kemensos sudah tidak cair, PKH dan BPNT menjadi dua bansos yang jelas masih berlanjut hingga 2022.

Selain bansos dari Kemensos, ternyata Kemenkominfo juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdata di DTKS.

Bentuk bansos dari Kemenkominfo berupa Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat pengguna TV analog.

 

Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kemenkominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Masih banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan TV analog, Kemenkominfo akhirnya meluncurkan program bantuan Set Top Box gratis.

Tujuannya agar masyarakat tak perlu mengganti TV melainkan hanya menggunakan STB saja.

Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital saja.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Salin bantuan STB, masyarakat juga bisa mengajukan diri sebagai penerima PKH dan BPNT.

 

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos yang diinginkan.

Jika telah melakukan pendaftaran di DTKS, masyarakat tinggal menunggu apakah usulan tersebut divalidasi atau tidak.

Itulah informasi seputar pendaftaran DTKS untuk mengajukan bansos Kemensos PKH dan BPNT atau bantuan Set Top Box (STB) dari Kemenkominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler