Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dan Update Daftar Frekuensi TV Digital RCTI, Trans TV, NET TV Oktober 2021

13 Oktober 2021, 18:15 WIB
Berikut informasi lengkap dan update cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo serta daftar frekuensi TV digital Oktober 2021 /Instagram@kominfo

 

Media Magelang – kabar gembira cara mendapat STB Menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital agar bisa melihat tayangan RCTI, Trans TV, NET TV.

Berikut cara mengatur ulang frekuensi TV digital terbaru dan persiapan lainnya yang harus dilakukan masyarakat yang memiliki TV analog adalah menyiapkan Set Top Box (STB) untuk bisa nonton siaran TV digital.

Berikut cara dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo serta daftar frekuensi TV digital seperti RCTI, Trans TV, NET TV, dan masih banyak lagi bulan Oktober 2021.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo, masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu khawatir karena akan tetap bisa nonton siaran TV digital tanpa membeli televisi baru.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH, BST, BPNT, Set Top Box (STB) Oktober 2021? Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Online

Kemenkominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis, mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang masih banyak memiliki TV analog.

Adapun bantuan Set Top Box (STB) gratis ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu agar tidak perlu mengganti TV mereka menjadi televisi yang lebih modern untuk nonton siaran TV digital.

Lalu, apa itu Set Top Box (STB)?

Set Top Box (STB) atau disebut juga dekoder ini bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Masyarakat yang memiliki TV analog bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk membuat televisi mereka bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital.

Namun berbeda bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2, mereka bisa langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Tidak perlu parabola khusus untuk menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena berguna untuk menangkap sinyal. Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Untuk nonton siaran TV digital dengan Set Top Box (STB), pastikan pula lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Bisa Bantu Nikmati Siaran TV Digital

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo ini disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi beberapa syarat yang akan dijelaskan sebagai berikut.

Masyarakat yang bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo harus memenuhi 4 syarat berikut ini.

Syarat agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
  4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos berkesempatan untuk memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan secara offline maupun secara online hanya dengan HP saja agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis ini direncanakan melalui Kantor Pos. Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, ikuti langkah pendaftaran berikut ini:

Pendaftaran DTKS Kemensos offline bisa dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Bagi masyarakat yang belum beralih ke TV digital, akan terjadi gangguan untuk tayangan RCTI, Trans TV, NET TV, dan stasiun televisi lainnya.

Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital akan mulai diterapkan di seluruh wilayah Indonesia maksimal tahun 2022.

Jika tetap ingin melihat tayangan sejumlah stasiun televisi seperti RCTI, Trans TV, NET TV, dan lainnya, masyarakat perlu mengatur ulang frekuensi TV digital terbaru.

Masyarakat akan mendapat keuntungan dengan peralihan ke siaran TV digital sebab gambar tidak terganggu ketika ada angin dan hujan seperti pada TV analog.

Apabila masyarakat tetap ingin menyaksikan tayangan RCTI, Trans TV, NET TV, dan lain-lain, perlu melakukan perubahan frekuensi TV digital per Agustus 2021.

Perubahan saluran TV digital mulai dapat diterapkan oleh pengguna TV analog dengan mengganti frekuensi dari sekarang.

Cara setting frekuensi TV analog ke TV digital cukup mudah, pengguna dapat mengatur parameter transponder sesuai settingan di artikel ini.

Setelah pengguna TV analog mengganti frekuensi terbarunya maka dapat melihat tayangan RCTI, Trans TV, NET TV, dan lainnya dengan kualitas lebih baik.

Bahkan untuk tayangan Trans TV dan Trans 7 bisa diatur kualitas siarannya sampai HD.

Berikut ini daftar frekuensi TV digital terbaru satelit Telkom 4 untuk melihat tayangan RCTI, Trans TV, NET TV, dan lainnya mulai Agustus 2021:

RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000

Trans 7: Frekuensi SD 3906 H 6249, Frekuensi HD 3888 H 9599/9600

TV One: Frekuensi SD 4174 Mhz, Frekuensi HD 3720 Mhz, H 6000 : 32727

Trans TV: Frekuensi 3888 H 9600

Global TV: Frekuensi; 4034 Mhz, H 16600

Indosiar: Frekuensi 4005 Mhz, H 9000

Inews TV: Frekuensi 4034 Mhz, H 16600

Kompas TV: Frekuensi SD 3720 Mhz, HD 4104 Mhz H 32727: 1000

MNCTV: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

MNC Media: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

SCTV: Frekuensi 4005 Mhz H 9000

TVRI Nasional: Frekuensi 3921 Mhz H 3500

RTV: Frekuensi 3949 Mhz V 4333

NET TV: Frekuensi SD 3986 Mhz: HD 3992 Mhz H 4400

Metro TV: Frekuensi 4080 H 32677

Trans Media (CNN Indonesia dan CNBC Indonesia): Frekuensi 3880 V 3200

Jadi tunggu apa lagi? Apabila sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo, lakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

Itulah cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo dan daftar frekuensi TV digital Oktober 2021 untuk nonton tayangan RCTI, Trans TV, NET TV, yang dapat diperhatikan jelang migrasi ke siaran TV digital.***

Editor: Achmad Cori Renanda

Tags

Terkini

Terpopuler