Media Magelang – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) telah mengumumkan bahwa siaran TV analog akan dihentikan secara bertahap dan beralih ke siaran TV digital.
Masyarakat tetap dapat menikmati siaran TV digital meskipun hanya memiliki TV analog dengan menggunakan bantuan Set Top Box (STB) atau dekoder.
Pemerintah pun merencanakan untuk membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat. Sebelumnya, apa itu Set Top Box (STB)?
Baca Juga: Cara Daftar Untuk Dapat Set Top Box atau STB Gratis dan Jadwal Migrasi ke Siaran TV Digital
Hal tersebut disampaikan Marvels Situmorang, Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI, dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.
"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang.
Syarat menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis ini seperti termasuk keluarga miskin yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dapat membeli perangkat ini agar dapat menikmati siaran TV digital.