Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Masyarakat Tak Perlu Ganti TV Baru

- 21 September 2021, 10:25 WIB
Memahami Set Top Box (STB), Komponen Penting Migrasi TV Analog ke Digital
Memahami Set Top Box (STB), Komponen Penting Migrasi TV Analog ke Digital /kominfo.go.id/

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat.

Masyarakat harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini. Salah satunya harus terdaftar pada DTKS Kemensos.

Dengan adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis, masyarakat tak perlu mengganti televisinya menjadi televisi yang lebih modern. Simak syarat dan cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) berikut ini.

Masyarakat dapat menikmati tayangan televisi yang lebih baik dengan mengganti siaran TV analog menjadi siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Baca Juga: Legenda Badminton Indonesia Verawaty Fajrin Menderita Kanker Paru, Presiden Serahkan Bantuan Ini

Untuk menikmati siaran TV digital, bisa melalui dua cara yaitu tetap menggunakan TV analog dengan disambungan bantuan Set Top Box (STB) atau menggunakan TV digital dilengkapi dengan perangkat penerima DVB-T2.

Marvels Situmorang, Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI, telah menyampaikan rencana pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang.

Marvels Situmorang menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: ArahKata indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x