Begini Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box Gratis Lengkap Cara Dapat Channel TV Digital dengan STB

- 20 September 2021, 10:59 WIB
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/ /

Media Magelang – Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital sedang berlangsung beberapa tahap. Nantinya pada 2 November 2022, masyarakat sudah tak bisa menikmati siaran TV analog.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta penyelenggara multipleksing (mux) akan memberikan bantuan set top box (STB) gratis.

Bantuan set top box (STB) gratis akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi TV analog. Simak syarat penerima bantuan dan cara mendapatkan channel TV digital dengan STB.

Masyarakat akan diuntungkan dengan bantuan STB gratis ini karena set top box bisa membuat TV analog menerima siaran TV digital dengan kualitas tayangan yang baik.

Baca Juga: Cair Hingga Rp4,4 Juta, Inilah Cara Cek Penerima KIP BLT Anak Sekolah Tahun 2021

Rencana pembagian bantuan set top box (STB) gratis ini telah disampaikan oleh Marvels Situmorang, Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI.

"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Untuk menerima bantuan STB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat penerima bantuan set top box (STB) gratis sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x