Media Magelang - Resmi, Kemenkominfo akan lakukan migrasi siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) seluruh Indonesia.
Untuk itu Kemenkominfo juga sosialisasikan ke masyarakat untuk beralih ke frekuensi TV digital dan mulai mengenalkan Set Top Box.
Seperti diketahui, mulai tahun 2021 penghentian siaran TV analog secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Tengah akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk beralih ke frekuensi TV digital tanpa gangguan dengan memanfaatkan Set Top Box, termasuk adanya rencana menggunakan data DTKS untuk bagikannya secara gratis.
Baca Juga: Cek Penerima BST Kemensos September 2021 Disini, Ada PKH, BPNT, Hingga Beras 10 Kg
Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.
Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:
1. WNI dengan KTP Elektronik